Jakarta: Sebanyak lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan depan. Dengan begitu, tanggung jawab para tersangka akan menjadi wewenang Korps Adhyaksa.
"Kita berharap kejaksaan akan bertindak profesional dan bekerja secara maksimal," kata pengacara Brigadir J, Yonathan Baskoro saat dikonfirmasi, Kamis, 29 September 2022.
Yonathan memastikan tidak akan lengah. Dia akan memelototi kerja jaksa penuntut umum (JPU) hingga dakwaan diserahkan ke pengadilan untuk disidang.
"Ya kita akan terus pantau dan kawal," ujar Yonathan.
Dia menyebut keluarga almarhum Brigadir J juga selalu menunggu perkembangan kasus tersebut. Menurut dia, keluarga selalu berdoa agar peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J segera terang benderang.
"Dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ungkap Yonathan.
Berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas tujuh tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung pada Rabu sore, 28 September 2022. Bareskrim Polri akan menyerahkan tanggung jawab ke-12 tersangka ke Kejagung pada Senin, 3 Oktober 2022.
"Insyaallah, rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022. Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.
Sebanyak 12 tersangka itu terbagi dua kelompok. Yakni kelompok tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan kelompok obstruction of justice dalam insiden berdarah itu.
Kelompok tersangka pembunuhan berencana Brigadir J:
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo
Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo
Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kelompok tersangka obstruction of justice:
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 subsider Pasal 221 dan 223 KUHP.
Jakarta: Sebanyak lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J diserahkan ke Kejaksaan Agung (
Kejagung) pekan depan. Dengan begitu, tanggung jawab para tersangka akan menjadi wewenang Korps Adhyaksa.
"Kita berharap kejaksaan akan bertindak profesional dan bekerja secara maksimal," kata pengacara Brigadir J, Yonathan Baskoro saat dikonfirmasi, Kamis, 29 September 2022.
Yonathan memastikan tidak akan lengah. Dia akan memelototi kerja jaksa penuntut umum (JPU) hingga dakwaan diserahkan ke pengadilan untuk disidang.
"Ya kita akan terus pantau dan kawal," ujar Yonathan.
Dia menyebut keluarga almarhum Brigadir J juga selalu menunggu perkembangan kasus tersebut. Menurut dia, keluarga selalu berdoa agar peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J segera terang benderang.
"Dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ungkap Yonathan.
Berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas tujuh tersangka
obstruction of justice atau perintangan penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung pada Rabu sore, 28 September 2022. Bareskrim Polri akan menyerahkan tanggung jawab ke-12 tersangka ke Kejagung pada Senin, 3 Oktober 2022.
"Insyaallah, rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022. Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.
Sebanyak 12 tersangka itu terbagi dua kelompok. Yakni kelompok tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan kelompok
obstruction of justice dalam insiden berdarah itu.
Kelompok tersangka pembunuhan berencana Brigadir J:
- Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
- Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo
- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo
- Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo
- Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kelompok tersangka
obstruction of justice:
- Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
- Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 subsider Pasal 221 dan 223 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)