Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Jadi Pengacara Putri dan Sambo, Ini Janji Febri Diansyah

Candra Yuri Nuralam • 28 September 2022 21:04
Jakarta: Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah syarat untuk menjadi kuasa hukum istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Salah satunya, ogah membenarkan yang salah di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Saya juga sudah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," kata Febri di Hotel Erien, Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.
 
Febri berjanji bakal memberikan bantuan hukum yang objektif kepada Putri. Menurutnya, Putri dan Sambo sudah menyetujui permintaannya itu.

"Saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," tegas Febri.
 

Baca: Biar Kasus Ga Melempem, Febri Diansyah Diharapkan Bikin Sambo Jujur


Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sudah lengkap. Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
 
"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
 
Fadil menjelaskan awalnya penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kelima tersangka kepada Kejagung. Namun, berkas perkara itu dikembalikan dan penyidik diminta memperbaiki sesuai petunjuk jaksa penyelidik.
 
Setelah diperbaiki, lanjut dia, Bareskrim mengirim kembali berkas perkara tersebut ke Kejagung. Jaksa kemudian memeriksa kembali kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan