Jakarta: Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyambut baik bergabungnya eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang sebagai pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dia berharap dua mantan penegak hukum itu bisa membuat Sambo dan Putri jujur.
"Ya mudah-mudahan bisa membuat PC (Putri) jadi berkata jujur dan tidak berbohong-bohong lagi," kata pengacara Brigadir J, Yonathan Baskoro, saat dikonfirmasi, Rabu, 28 September 2022.
Di sisi lain, dia melihat banyak warganet kecewa atas keputusan Febri dan Rasamala. Yonathan menilai sikap netizen tersebut wajar.
"Jangan salahkan masyarakat yang terus merasa kecewa terhadap perkembangan nasib kasus ini, wajar saja jika masyarakat sedih karena sepertinya penanganan kasus ini sudah melempem," kata dia.
Febri Diansyah menyatakan telah menjadi pengacara Putri Candrawathi. Febri mengaku sudah lama diminta membela istri Ferdy Sambo itu.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa Minggu lalu," kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 September 2022.
Febri bergabung setelah bertemu dan mempelajari kasus Putri. Dia berjanji objektif dalam menangani kasus ini.
"Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ujar Febri.
Sementara itu, Rasamala Aritonang menjadi pengacara Ferdy Sambo. Rasamala setuju membela Sambo setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
Pertama, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dianggap bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya di dalam persidangan nanti. Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus tersebut. Termasuk temuan Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketiga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah warga negara Indonesia yang punya hak sama seperti warga negara lainnya. Terlepas dari apa yang disangkakan, pasangan suami istri itu dianggap juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial.
"Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," kata Rasamala.
Ferdy Sambo dan istri menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, ada tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyambut baik bergabungnya eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Febri Diansyah dan mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang sebagai pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dia berharap dua mantan penegak hukum itu bisa membuat Sambo dan Putri jujur.
"Ya mudah-mudahan bisa membuat PC (Putri) jadi berkata jujur dan tidak berbohong-bohong lagi," kata pengacara
Brigadir J, Yonathan Baskoro, saat dikonfirmasi, Rabu, 28 September 2022.
Di sisi lain, dia melihat banyak warganet kecewa atas keputusan Febri dan Rasamala. Yonathan menilai sikap netizen tersebut wajar.
"Jangan salahkan masyarakat yang terus merasa kecewa terhadap perkembangan nasib kasus ini, wajar saja jika masyarakat sedih karena sepertinya penanganan kasus ini sudah melempem," kata dia.
Febri Diansyah menyatakan telah menjadi pengacara Putri Candrawathi. Febri mengaku sudah lama diminta membela istri Ferdy Sambo itu.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa Minggu lalu," kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 September 2022.
Febri bergabung setelah bertemu dan mempelajari kasus Putri. Dia berjanji objektif dalam menangani kasus ini.
"Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ujar Febri.
Sementara itu, Rasamala Aritonang menjadi pengacara Ferdy Sambo. Rasamala setuju membela Sambo setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
Pertama, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dianggap bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya di dalam persidangan nanti. Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus tersebut. Termasuk temuan Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketiga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah warga negara Indonesia yang punya hak sama seperti warga negara lainnya. Terlepas dari apa yang disangkakan, pasangan suami istri itu dianggap juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial.
"Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," kata Rasamala.
Ferdy Sambo dan istri menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, ada tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)