Bharada E (pakaian serba hitam) tiba di Kantor Komnas HAM. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Bharada E (pakaian serba hitam) tiba di Kantor Komnas HAM. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Kuasa Dicabut Sepihak, Deolipa Yumara Bakal Minta Rp15 Triliun ke Negara

Siti Yona Hukmana • 12 Agustus 2022 12:52

Deolipa mengaku belum mendapatkan informasi dari Bareskrim Polri terkait pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E. Hanya dia akan menerima keputusan Polri itu.
 
"Kita mulai dengan doa, harus kita tutup dengan doa," kata dia.
 
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan pihaknya telah mencabut kuasa Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin. Kuasa dicabut Polri karena yang menunjuk adalah Polri.

"Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi saat dikonfirmasi.
 
Andi mengatakan dua orang pengacara itu ditunjuk Polri untuk mendampingi Bharada E saat pemeriksaan. Pasalnya, Polri wajib menyediakan pengacara untuk Bharada E setelah pengacara yang ditunjuk tersangka Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri.
 
Namun, Andi tak membeberkan alasan pencabutan kuasa tersebut. "Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Surat pencabutan kuasa untuk dua orang pengacara Bharada E itu beredar di WhatsApp. Dalam surat itu tertulis Bharada E menyatakan mencabut kuasa kepada dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
 
Dengan pencabutan itu, maka surat kuasa tertanggal Sabtu, 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku. Surat pencabutan kuasa itu ditandatangani Bharada E pada Rabu, 10 Agustus 2022 dan dibubuhi materai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan