Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan suap Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Salah satu saksi pernah diperiksa.
"Dia adalah Pengegola Apartemen Essence Darmawangsa, Djojo Triyono," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Februari 2020.
Sebanyak empat saksi baru diperiksa dalam perkara ini. Mereka adalah Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI, Usin; dan Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Danang Sukmawan.
Baca: Jaksa Pinangki Pakai Sebagian Uang Suap untuk Perawatan
"Anak mantan Dirjen Imigrasi, Grace Veronica Sompie dan Direktur PT Indomobil Trada Nasional, Darwin Yohanes Siregar," ujar Hari.
Dia tak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi. Hari memastikan pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19.
Djoko Tjandra diduga menyuap eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Andi Irfan Jaya ikut berperan dalam pemufakatan jahat ini. Andi selalu menemani jaksa Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Andi juga orang yang memberikan uang suap dari Djoko Tajndra ke jaksa Pinangki sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Uang suap ini telah digunakan jaksa Pinangki untuk kebutuhan pribadi, seperti membeli BMW Tipe SUV X5 seharga Rp1,7 miliar, biaya perawatan dan pembayaran sewa apartemen Rp75 juta sebulan.
Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan suap
Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Salah satu saksi pernah diperiksa.
"Dia adalah Pengegola Apartemen Essence Darmawangsa, Djojo Triyono," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Februari 2020.
Sebanyak empat saksi baru diperiksa dalam perkara ini. Mereka adalah Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI, Usin; dan Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Danang Sukmawan.
Baca: Jaksa Pinangki Pakai Sebagian Uang Suap untuk Perawatan
"Anak mantan Dirjen Imigrasi, Grace Veronica Sompie dan Direktur PT Indomobil Trada Nasional, Darwin Yohanes Siregar," ujar Hari.
Dia tak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi. Hari memastikan pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19.