Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio

Pengusutan Kasus Suap Djoko Tjandra Dipertajam Melalui Lima Saksi

Siti Yona Hukmana • 08 September 2020 21:39

Djoko Tjandra diduga menyuap eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. 
 
Andi Irfan Jaya ikut berperan dalam pemufakatan jahat ini. Andi selalu menemani jaksa Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 
 
Andi juga orang yang memberikan uang suap dari Djoko Tajndra ke jaksa Pinangki sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Uang suap ini telah digunakan jaksa Pinangki untuk kebutuhan pribadi, seperti membeli BMW Tipe SUV X5 seharga Rp1,7 miliar, biaya perawatan dan pembayaran sewa apartemen Rp75 juta sebulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan