Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta

Jaksa Pinangki Pakai Sebagian Uang Suap untuk Perawatan

Siti Yona Hukmana • 08 September 2020 21:18
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Pinangki diduga menggunakan uang suap untuk kepentingan pribadi.
 
"Beli BMW, bayar biaya perawatan, sewa apartemen sebulan Rp75 juta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
 
Penyidik telah menyita mobil BMW SUV X5 milik Pinangki yang ditaksir seharga Rp1,5 miliar. Kejagung bahkan telah memeriksa dua pengelola apartemen yang disewa Pinangki, yakni Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubuwono Signature.

"Sisanya (uang suap yang diterima Pinangki) kan dikejar oleh penyidik," kata dia.
 
Baca: Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Rp75 Juta Sebulan
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan