Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamini jika jaksa Pinangki Sirna Malasari tak punya kewenangan mengurus fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Kejagung bakal mengusut pihak yang terlibat atau mendalangi perbuatan rasuah Pinangki.
"Tidak menutup kemungkinan semuanya (ada orang lain di belakang Pinangki)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah di kantornya, Selasa, 1 September 2020.
Febrie menegaskan tugas Pinangki tidak berurusan dengan fatwa Djoko Tjandra di MA. Jaksa Pinangki merupakan kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Jadi, saya tegaskan tidak ada kaitan dengan tugas sehari-hari Pinangki," tegas Febrie.
Febrie mengatakan dugaan adanya sosok di belakang Pinangki akan terjawab setelah mengantongi alat bukti. Sosok orang itu akan terbongkar di persidangan.
"(Dalam sidang nanti) wah ini terlibat, siapa lagi yang terlibat. Ya siapa yang ada kitan dengan perundingan itu (pengurusan fatwa)," kata Febrie.
Baca: Kejagung Segera Ungkap Perantara Suap Djoko Tjandra-Pinangki
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga
menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)