Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Candra
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Candra

Azis Syamsuddin Bayar Robin Agar Namanya Tak Disebut di Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 13 Desember 2021 13:10

"Alasan Pak Robin saat itu karena pak Robin sebagai anggota Polri, saya pernah bilang 'Pak saya enggak pernah transaksi dolar, ini bisa sampai ini enggak?' karena saya enggak pernah transaksi ini 'aman mas' bahasa Pak Robin," ucap Agus.
 
Uang itu ditukarkan dalam dua faktur. Sebanyak Rp936 juta ditukarkan pada faktur pertama dan Rp81 juta pada faktur kedua.
 
Azis didakwa menyuap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan