Jakarta: Saksi sekaligus pihak swasta Agus Susanto menyebut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan uang ke eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Pemberian itu agar Robin tidak menyeret nama Azis di persidangan.
Agus menyebut uang diberikan Azis ke Robin pada 5 Agustus 2020. Saat itu, Agus diajak Robin ke rumah Azis di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
"Ini yang didapat dari dalam rumah tadi," kata Agus saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 Desember 2021.
Agus menyebut Robin membawa uang dalam mata uang asing yang dimasukkan dalam tas saat keluar dari rumah Azis. Setelah dari rumah Azis, Robin langsung meminta Agus mengantarnya ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Di dalam perjalanan, Robin memisahkan uang yang didapat dari Azis menjadi tiga bagian. Setelah dibagi, uang itu diberikan kepada orang bernama Om Ale yang merupakan Pengacara Maskur Husain di basement Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Saat itu saya parkir di mobil, cuma ada komunikasi antara Pak Robin dengan Om Ale (Maskur) itu, kemudian Pak Robin turun menuju tempat yang dijanjikan itu, saya pribadi stand by di mobil, setelah selesai ke tempat penukaran," ujar Agus.
Saat menemui Maskur, Robin membawa uang dari Azis. Namun saat kembali ke mobil, uang itu sudah tidak ada.
Uang itu diberikan untuk mencoret nama salah satu pihak dalam persidangan. Agus menyebut Robin sempat menelpon seseorang dan memastikan namanya tidak disebut di persidangan.
"Pokoknya aman Bang, nama Abang tidak akan disebut dalam persidangan," tutur Agus menirukan percakapan telepon Robin.
Baca: 4 Saksi Dihadirkan untuk Bongkar Dugaan Suap Azis Syamsuddin
Jaksa kemudian bertanya kepada Agus terkait ada tidaknya pengakuan Robin menerima uang dari Azis lantaran bermasalah di KPK. Agus mengamini uang itu diberikan untuk mencoret nama Azis dalam persidangan.
Setelah selesai mengurus nama Azis, Robin meminta Agus mengantarnya ke tempat penukaran uang menukarkan bagian duit lain dari Azis. Saat tiba di tempat penukaran uang, Robin meminta KTP Agus karena KTP-nya bertuliskan anggota Polri dan tidak bisa digunakan menukarkan uang dalam jumlah banyak.
"Alasan Pak Robin saat itu karena pak Robin sebagai anggota Polri, saya pernah bilang 'Pak saya enggak pernah transaksi dolar, ini bisa sampai ini enggak?' karena saya enggak pernah transaksi ini 'aman mas' bahasa Pak Robin," ucap Agus.
Uang itu ditukarkan dalam dua faktur. Sebanyak Rp936 juta ditukarkan pada faktur pertama dan Rp81 juta pada faktur kedua.
Azis didakwa menyuap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Alasan Pak Robin saat itu karena pak Robin sebagai anggota Polri, saya pernah bilang 'Pak saya enggak pernah transaksi dolar, ini bisa sampai ini enggak?' karena saya enggak pernah transaksi ini 'aman mas' bahasa Pak Robin," ucap Agus.
Uang itu ditukarkan dalam dua faktur. Sebanyak Rp936 juta ditukarkan pada faktur pertama dan Rp81 juta pada faktur kedua.
Azis didakwa menyuap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)