Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus pemalsuan oli di Penjaringan, Jakarta Utara. Medcom.id/Siti Yona
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus pemalsuan oli di Penjaringan, Jakarta Utara. Medcom.id/Siti Yona

Polisi Tangkap Seorang Otak Pemalsuan Oli di Jakarta Utara

Siti Yona Hukmana • 15 Maret 2022 17:05

Polisi menggerebek gudang atau sentra industri tempat pemalsuan oli tersebut. Polisi memasang garis kuning dan menyita seluruh barang bukti.
 
Di gudang pertama menyita 130 drum isi oli, dua truk boks berwarna kuning dengan Nopol B 9020 PCQ dan B 9226 PCG, satu alat sablon, 1.000 lembar sticker botol oli, 78 packing plastik warna hitam, 120 botol oli kosong berwarna abu merek federal oil, 200 botol oli kosong berwarna merah, 16 karton tumpukan dus, 8 pompa oli, dan oli pelumas merek Pertamina Mesran 40 SAE 6x4 liter sebanyak 6 dus/karton.
 
Oli pelumas merek Yamahalube 20 W-40 sebanyak 21 botol, oli pelumas merek Federal Oil Ultratec 20 W-50 sebanyak 59 dus/karton, oli pelumas merek Pertamina Enduro 4T Racing 10 W-40 sebanyak 146 dus/karton, oli pelumas merek Pertamina Prima XP SAE 20 W-50-4L sebanyak 31 dus/karton, Oli pelumas merek Pertamina Meditran 5XSAE 15 W-40-6x4L sebanyak 77 dus/karton, dan oli pelumas merek AHM OIL MPX2 4AT 10W-30 (Honda) sebanyak 1 dus/karton.

Sementara itu, pada gudang kedua disita 60 drum berisikan bahan baku oli, 75 drum bekas oli, 121.420 botol kosong oli berbagai merek, warna dan ukuran, 26 kantong plastik besar botol kosong ukuran kecil warna putih, 100 kantong plastik besar tutup botol oli berbagai merek dan warna, 41.800 kardus oli berbagai merek dan ukuran, 200 pack label/sticker berbagai merek oli.
 
Sebanyak 15 karton segel kardus, 100 alat pencetak sablon, 20 pompa minyak, lima mesin dengan merek "VIDEO JET", satu mesin merek MARCEEN-IMAGI, 3 mesin pres botol merek "GAOXIAOJIAQIAN", satu mesin pres botol merek "EVERWIN", tiga mesin pengikat karton, tiga truk Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi B 9303 PCP; B 9528 PCO; dan B 9510 PCO.
 
Gatot mengatakan tersangka telah ditahan. Bahkan, berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P21. Polisi segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk persidangan.
 
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan