Polisi Tangkap Seorang Otak Pemalsuan Oli di Jakarta Utara
Siti Yona Hukmana • 15 Maret 2022 17:05
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus pemalsuan oli di Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang otak pemalsuan ditangkap.
"Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu tersangka inisial RP," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Gatot mengatakan kasus ini terbongkar setelah menerima laporan adanya pemalsuan oli dari masyarakat. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/A/0766lXII/SPKT Dittipidter Bareskrim Polri pada 21 Desember 2021.
Menurut Gatot, tindak pidana itu terjadi di dua lokasi. Pertama, sentra industri terpadu tahap I dan II Blok J Nomor 9, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 05 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Tempat satu lagi di komplek pergudangan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper, Kota Tangerang," ungkap Gatot.
Baca: Cara Federal Oil Menangkal Oli Palsu
Gatot menyebut pemalsuan oli itu dilakukan tersangka sejak 2017. Oli yang dipalsukan bermerek Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, Pertamina Mesran 40 SAE.
Menurut Gatot, pelaku membeli oli murah. Lalu, pelaku memasukkan ke botol oli yang telah disediakan. Botol itu telah terpasang stiker, seperti oli-oli resmi yang dijual di pasaran.
Pelaku mengemas sedemikian rupa sehingga sangat mirip dengan botol oli asli. Selanjutnya, memasarkan oli palsu tersebut ke masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Hasil dari pemalsuan ini seperti Yamahalube 20 W-40 dijual seharga Rp25 ribu, Enduro dijual Rp20 ribu, Federal Oil hanya dijual Rp30 ribu. Rata-rata dijual di bawah harga pasaran," beber Gatot.
Polisi menggerebek gudang atau sentra industri tempat pemalsuan oli tersebut. Polisi memasang garis kuning dan menyita seluruh barang bukti.
Di gudang pertama menyita 130 drum isi oli, dua truk boks berwarna kuning dengan Nopol B 9020 PCQ dan B 9226 PCG, satu alat sablon, 1.000 lembar sticker botol oli, 78 packing plastik warna hitam, 120 botol oli kosong berwarna abu merek federal oil, 200 botol oli kosong berwarna merah, 16 karton tumpukan dus, 8 pompa oli, dan oli pelumas merek Pertamina Mesran 40 SAE 6x4 liter sebanyak 6 dus/karton.
Oli pelumas merek Yamahalube 20 W-40 sebanyak 21 botol, oli pelumas merek Federal Oil Ultratec 20 W-50 sebanyak 59 dus/karton, oli pelumas merek Pertamina Enduro 4T Racing 10 W-40 sebanyak 146 dus/karton, oli pelumas merek Pertamina Prima XP SAE 20 W-50-4L sebanyak 31 dus/karton, Oli pelumas merek Pertamina Meditran 5XSAE 15 W-40-6x4L sebanyak 77 dus/karton, dan oli pelumas merek AHM OIL MPX2 4AT 10W-30 (Honda) sebanyak 1 dus/karton.
Sementara itu, pada gudang kedua disita 60 drum berisikan bahan baku oli, 75 drum bekas oli, 121.420 botol kosong oli berbagai merek, warna dan ukuran, 26 kantong plastik besar botol kosong ukuran kecil warna putih, 100 kantong plastik besar tutup botol oli berbagai merek dan warna, 41.800 kardus oli berbagai merek dan ukuran, 200 pack label/sticker berbagai merek oli.
Sebanyak 15 karton segel kardus, 100 alat pencetak sablon, 20 pompa minyak, lima mesin dengan merek "VIDEO JET", satu mesin merek MARCEEN-IMAGI, 3 mesin pres botol merek "GAOXIAOJIAQIAN", satu mesin pres botol merek "EVERWIN", tiga mesin pengikat karton, tiga truk Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi B 9303 PCP; B 9528 PCO; dan B 9510 PCO.
Gatot mengatakan tersangka telah ditahan. Bahkan, berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P21. Polisi segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk persidangan.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim
Polri membongkar kasus
pemalsuan oli di Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang otak pemalsuan
ditangkap.
"Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu tersangka inisial RP," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Gatot mengatakan kasus ini terbongkar setelah menerima laporan adanya pemalsuan oli dari masyarakat. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/A/0766lXII/SPKT Dittipidter Bareskrim Polri pada 21 Desember 2021.
Menurut Gatot, tindak pidana itu terjadi di dua lokasi. Pertama, sentra industri terpadu tahap I dan II Blok J Nomor 9, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 05 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Tempat satu lagi di komplek pergudangan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper, Kota Tangerang," ungkap Gatot.
Baca:
Cara Federal Oil Menangkal Oli Palsu
Gatot menyebut pemalsuan oli itu dilakukan tersangka sejak 2017. Oli yang dipalsukan bermerek Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, Pertamina Mesran 40 SAE.
Menurut Gatot, pelaku membeli oli murah. Lalu, pelaku memasukkan ke botol oli yang telah disediakan. Botol itu telah terpasang stiker, seperti oli-oli resmi yang dijual di pasaran.
Pelaku mengemas sedemikian rupa sehingga sangat mirip dengan botol oli asli. Selanjutnya, memasarkan oli palsu tersebut ke masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Hasil dari pemalsuan ini seperti Yamahalube 20 W-40 dijual seharga Rp25 ribu, Enduro dijual Rp20 ribu, Federal Oil hanya dijual Rp30 ribu. Rata-rata dijual di bawah harga pasaran," beber Gatot.