Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)
Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)

Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 04 Maret 2022 15:13
Jakarta: Kasus crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan naik ke tahap penyidikan. Doni terancam hukuman 20 tahun penjara seperti Indra Kesuma alias Indra Kenz jika ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
 
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun (penjara)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Maret 2022.
 
Gatot membeberkan persangkaan dan pasal yang bisa dijerat terhadap Doni. Antara lain, judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca: Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Penyebaran Berita Bohong dan Pencucian Uang
 
Persangkaan itu sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Maksimal hukumannya 20 tahun penjara.
 
Namun, Doni belum ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pekan depan.
 
Hanya saja, trader dan YouTuber sukses itu berpotensi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan. Pasalnya, kasus yang menjerat pria kelahiran 1998 itu telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
 
Status naik ke tahap penyidikan usai penyidik menggelar perkara pada Jumat pagi, 4 Maret 2022. Kemudian, mengantongi 10 keterangan saksi, terdiri dari tujuh saksi pelapor dan tiga saksi ahli.
 
Pria yang suka membagi-bagikan uang itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Pelapor seorang berinisial RA.
 
Diketahui Bareskrim Polri tengah membidik tiga afiliator Binomo. Salah satunya, Doni Salmanan yang tengah diselisik Dittipidsiber.
 
Kemudian, dua afiliator lainnya diselisik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Kedua afiliator yang belum disebutkan identitasnya itu juga akan diperiksa dalam waktu dekat.
 
 

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening Indra Kenz. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga tengah menyita sejumlah aset Indra sebagai upaya memiskinkan orang terkaya di Medan itu.
 
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan