Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)
Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)

Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Penyebaran Berita Bohong dan Pencucian Uang

Siti Yona Hukmana • 04 Maret 2022 14:50
Jakarta: Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan, dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Doni dilaporkan atas tuduhan dugaan penyebaran berita bohong dan pencucian uang terkait investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
 
"Yang dilaporkan terkait penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP (Penipuan)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Maret 2022.
 
Gatot mengatakan Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA. Laporan terhadap trader dan YouTuber itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Gatot mengatakan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Polisi mengantongi unsur pidana setelah menggelar perkara pada Jumat pagi, 4 Maret 2022.
 
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot.
 
Sebelum gelar perkara, penyidik memeriksa 10 saksi. Sebanyak tujuh saksi pelapor dan tiga saksi ahli.
 
Namun, polisi belum menetapkan Doni sebagai tersangka. Penyidik masih mencari minimal dua bukti yang cukup.
 
Baca: Polisi Kantongi Unsur Pidana dalam Laporan Kasus Doni Salmanan
 
Doni akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pekan depan. Tidak menutup kemungkinan, Doni menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan tersebut.
 
Bareskrim Polri tengah membidik tiga afiliator Binomo. Salah satunya, Doni Salmanan yang tengah diselisik Dittipidsiber.
 
Kemudian, dua afiliator lainnya diselisik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Kedua afiliator yang belum disebutkan identitasnya itu juga diperiksa dalam waktu dekat.
 
Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening Indra Kenz. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga tengah menyita sejumlah aset Indra sebagai upaya memiskinkan orang terkaya di Medan itu.
 
Indra Kenz kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan