Masyarakat Papua melakukan tradisi bakar batu/Medcom.id/Roy Ratumakin
Masyarakat Papua melakukan tradisi bakar batu/Medcom.id/Roy Ratumakin

Pemekaran Papua, Polri Fokus Mencegah Gangguan Keamanan

Siti Yona Hukmana • 29 Juni 2022 17:11

Sebelumnya, KKB Pimpinan Egianus Kogoya menolak keras rencana pemekaran wilayah Papua. Mereka mengancam para pejabat di Papua yang menyetujui pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Mereka menegaskan tak segan-segan mengincar pejabat yang mendukung DOB tersebut.
 
Untuk diketahui, Komisi II DPR memulai pembahasan payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB di Papua. Pembahasan kali ini fokus pada pemekaran wilayah di Provinsi Papua.
 
Adapun tiga payung hukum yang disusun pemekaran wilayah Provinsi Papua yaitu RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, tiga RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Pemekaran wilayah di Papua dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua juga disebutkan tujuan pemekaran wilayah Papua dilakukan. 
 
"Pemekaran daerah dilakukan untuk mempercepat pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan