Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba lewat laut. Narkotika jenis sabu seberat puluhan kilogram itu itu diselundupkan dari perairan Malaysia.
"Modusnya adalah dengan ship to ship (kapal ke kapal). Jadi, ada kapal penjemput dari Aceh lalu akan menjemput di satu titik di Perairan Malaysia dan akan kembali lagi masuk ke Indonesia, ke perairan Aceh," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022.
Baca: Polda Sulteng Musnahkan 29 Kg Sabu Asal Malaysia
Krisno mengatakan sabu itu hendak disebarkan ke kota-kota besar di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta. Menurut Krisno, pihaknya menggagalkan penyelundupan sabu berdasarkan penyelidikan yang cukup lama dan modus terkini dengan menjadikan Indonesia sasaran peredaran narkoba saat pandemi.
"Karena modusnya adalah melalui jalur laut, kami mengajak teman-teman dari Direktorat Bea Cukai, baik tingkat pusat maupun kanwil Bea Cukai, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh," ungkap jenderal bintang satu itu.
Kemudian, tim terpadu melakukan patroli dengan menaiki kapal Bea dan Cukai. Polri bersama Bea Cukai menyisir lokasi yang dicurigai. Lalu, pukul 14.00 WIB, pada Senin, 14 Maret 2022 tim menemukan satu kapal Boat Puntung GT 7 yang diawaki dua orang laki-laki di Perairan Aceh Timur 4,3 NM di atas Kuala Olim. Keduanya berperan sebagai nahkoda dan pendamping.
"Setelah diperiksa ternyata di dalam kapal ditemukan 84.165 gram atau lebih kurang 84 kilogram sabu, yang dibungkus karung. Sehingga, ketika dikeluarkan jumlahnya 84 kilogram," ucap Krisno.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain yang ditemukan di kapal boat tersebut. Yakni, dua unit alat komunikasi, satu unit handphone satelit, dan satu unit HP GSM biasa. Sebanyak dua tersangka ditangkap dalam kasus ini. Merek ialah Januar bin Jaelani, 32, kurir, yang dikendalikan Daud (daftar pencarian orang/DPO). Kedua adalah Dian Ramadhan bin Riduan, 31, selaku pendamping untuk berangkat ke titik ship to ship.
Di sisi lain, pihaknya juga menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja di sebuah bus PO Pelangi di Jalan Raya Banda Aceh-Medan pada Senin, 14 Maret 2022. Ditemukan 7 kg ganja di dalam tas berwarna hitam yang disimpan di kabin bus dan 13 kg ganja dalam tas di bagasi bus.
Pengungkapan berawal dari pengerahan anggota yang cukup banyak ke daerah rawan narkoba di Aceh. Kemudian, tim mendapat informasi adanya 20 kg ganja yang sudah dimasukkan ke dalam bus PO Pelangi.
Sebanyak satu orang ditangkap. Mereka ialah Hanafis alias Hafis, 38, yang berperan sebagai kurir pengambilan ganja dari Aceh untuk dibawa ke Padang. Polisi menginterogasi Hafis. Diketahui, ia disuruh oleh seorang bernama Sukri untuk berangkat dari Padang ke Aceh mengambil ganja dari orang tak dikenal di Indrapuri Aceh Besar.
"Ganja itu dibawa ke Padang menggunakan bus, setelah sampai di Padang ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada orangnya Sukri di Padang dengan menunggu instruksi yang bersangkutan," beber Krisno.
Hafis telah ditahan. Sedangkan Sukri dan pemasok ganja di Indrapuri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Subsider Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana
Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba lewat laut. Narkotika jenis sabu seberat puluhan kilogram itu itu diselundupkan dari perairan Malaysia.
"Modusnya adalah dengan
ship to ship (kapal ke kapal). Jadi, ada kapal penjemput dari Aceh lalu akan menjemput di satu titik di Perairan Malaysia dan akan kembali lagi masuk ke Indonesia, ke perairan Aceh," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022.
Baca:
Polda Sulteng Musnahkan 29 Kg Sabu Asal Malaysia
Krisno mengatakan sabu itu hendak disebarkan ke kota-kota besar di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta. Menurut Krisno, pihaknya menggagalkan
penyelundupan sabu berdasarkan penyelidikan yang cukup lama dan modus terkini dengan menjadikan Indonesia sasaran peredaran narkoba saat pandemi.
"Karena modusnya adalah melalui jalur laut, kami mengajak teman-teman dari Direktorat Bea Cukai, baik tingkat pusat maupun kanwil Bea Cukai, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh," ungkap jenderal bintang satu itu.
Kemudian, tim terpadu melakukan patroli dengan menaiki kapal Bea dan Cukai. Polri bersama Bea Cukai menyisir lokasi yang dicurigai. Lalu, pukul 14.00 WIB, pada Senin, 14 Maret 2022 tim menemukan satu kapal Boat Puntung GT 7 yang diawaki dua orang laki-laki di Perairan Aceh Timur 4,3 NM di atas Kuala Olim. Keduanya berperan sebagai nahkoda dan pendamping.
"Setelah diperiksa ternyata di dalam kapal ditemukan 84.165 gram atau lebih kurang 84 kilogram
sabu, yang dibungkus karung. Sehingga, ketika dikeluarkan jumlahnya 84 kilogram," ucap Krisno.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain yang ditemukan di kapal boat tersebut. Yakni, dua unit alat komunikasi, satu unit
handphone satelit, dan satu unit HP GSM biasa. Sebanyak dua tersangka ditangkap dalam kasus ini. Merek ialah Januar bin Jaelani, 32, kurir, yang dikendalikan Daud (daftar pencarian orang/DPO). Kedua adalah Dian Ramadhan bin Riduan, 31, selaku pendamping untuk berangkat ke titik
ship to ship.
Di sisi lain, pihaknya juga menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja di sebuah bus PO Pelangi di Jalan Raya Banda Aceh-Medan pada Senin, 14 Maret 2022. Ditemukan 7 kg ganja di dalam tas berwarna hitam yang disimpan di kabin bus dan 13 kg ganja dalam tas di bagasi bus.