Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar (tengah)/Medcom.id/Siti
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar (tengah)/Medcom.id/Siti

Penyelundupan 84 Kg Sabu Lewat Laut Digagalkan

Siti Yona Hukmana • 21 Maret 2022 17:45
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba lewat laut. Narkotika jenis sabu seberat puluhan kilogram itu itu diselundupkan dari perairan Malaysia. 
 
"Modusnya adalah dengan ship to ship (kapal ke kapal). Jadi, ada kapal penjemput dari Aceh lalu akan menjemput di satu titik di Perairan Malaysia dan akan kembali lagi masuk ke Indonesia, ke perairan Aceh," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022. 
 
Baca: Polda Sulteng Musnahkan 29 Kg Sabu Asal Malaysia

Krisno mengatakan sabu itu hendak disebarkan ke kota-kota besar di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta. Menurut Krisno, pihaknya menggagalkan penyelundupan sabu berdasarkan penyelidikan yang cukup lama dan modus terkini dengan menjadikan Indonesia sasaran peredaran narkoba saat pandemi.
 
"Karena modusnya adalah melalui jalur laut, kami mengajak teman-teman dari Direktorat Bea Cukai, baik tingkat pusat maupun kanwil Bea Cukai, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh," ungkap jenderal bintang satu itu. 
 
Kemudian, tim terpadu melakukan patroli dengan menaiki kapal Bea dan Cukai. Polri bersama Bea Cukai menyisir lokasi yang dicurigai. Lalu, pukul 14.00 WIB, pada Senin, 14 Maret 2022 tim menemukan satu kapal Boat Puntung GT 7 yang diawaki dua orang laki-laki di Perairan Aceh Timur 4,3 NM di atas Kuala Olim. Keduanya berperan sebagai nahkoda dan pendamping. 
 
"Setelah diperiksa ternyata di dalam kapal ditemukan 84.165 gram atau lebih kurang 84 kilogram sabu, yang dibungkus karung. Sehingga, ketika dikeluarkan jumlahnya 84 kilogram," ucap Krisno. 
 
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain yang ditemukan di kapal boat tersebut. Yakni, dua unit alat komunikasi, satu unit handphone satelit, dan satu unit HP GSM biasa. Sebanyak dua tersangka ditangkap dalam kasus ini. Merek ialah Januar bin Jaelani, 32, kurir, yang dikendalikan Daud (daftar pencarian orang/DPO). Kedua adalah Dian Ramadhan bin Riduan, 31, selaku pendamping untuk berangkat ke titik ship to ship
 
Di sisi lain, pihaknya juga menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja di sebuah bus PO Pelangi di Jalan Raya Banda Aceh-Medan pada Senin, 14 Maret 2022. Ditemukan 7 kg ganja di dalam tas berwarna hitam yang disimpan di kabin bus dan 13 kg ganja dalam tas di bagasi bus. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan