Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar (tengah)/Medcom.id/Siti
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar (tengah)/Medcom.id/Siti

Penyelundupan 84 Kg Sabu Lewat Laut Digagalkan

Siti Yona Hukmana • 21 Maret 2022 17:45

Pengungkapan berawal dari pengerahan anggota yang cukup banyak ke daerah rawan narkoba di Aceh. Kemudian, tim mendapat informasi adanya 20 kg ganja yang sudah dimasukkan ke dalam bus PO Pelangi. 
 
Sebanyak satu orang ditangkap. Mereka ialah Hanafis alias Hafis, 38, yang berperan sebagai kurir pengambilan ganja dari Aceh untuk dibawa ke Padang. Polisi menginterogasi Hafis. Diketahui, ia disuruh oleh seorang bernama Sukri untuk berangkat dari Padang ke Aceh mengambil ganja dari orang tak dikenal di Indrapuri Aceh Besar.
 
"Ganja itu dibawa ke Padang menggunakan bus, setelah sampai di Padang ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada orangnya Sukri di Padang dengan menunggu instruksi yang bersangkutan," beber Krisno. 

Hafis telah ditahan. Sedangkan Sukri dan pemasok ganja di Indrapuri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 
 
Para tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. 
 
Subsider Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan