Nurhayati. Foto: Medcom/Rofahan
Nurhayati. Foto: Medcom/Rofahan

Polisi: Kasus Nurhayati Jadi Bahan Evaluasi

Siti Yona Hukmana • 02 Maret 2022 10:11
Jakarta: Polisi akan menjadikan kasus Nurhayati, pelapor yang jadi tersangka korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat, sebagai bahan pembelajaran. Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
 
"Jadi untuk menyikapi kejadian ini kita belajar dari setiap peristiwa yang terjadi, kasus ini bagian dari analisa dan evaluasi (anev) Bareskrim Polri kepada seluruh jajaran di tingkat polsek, polres, sampai tingkat polda dalam menetapkan status tersangka seseorang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Dedi mengatakan pihaknya akan memaksimalkan proses gelar perkara sebagai kontrol terhadap penanganan kasus. Kemudian, ekspose kasus harus menghadirkan saksi ahli dan jaksa penuntut umum (JPU), agar tidak terjadi penafsiran hukum yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo memastikan selalu melakukan asistensi dalam penanganan kasus korupsi. Baik yang disidik penyidik polres maupun polda. 
 
Baca: Polri: Penetapan Tersangka Nurhayati Tidak Cermat
 
"Jadi dari awal harus sudah seperti itu, sehingga kasus-kasus ini di kemudian hari jangan sampai terulang kembali," ungkap jenderal bintang dua itu. 
 
Di samping itu, dia mengharapkan masyarakat tidak takut untuk melaporkan kasus korupsi. Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak hanya tanggung jawab penegak hukum melainkan semua pihak termasuk masyarakat, karena merupakan kejahatan luar biasa. 
 
"Ini penting, agar korupsi bisa dihilangkan di Indonesia khususnya," ungkap mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu. 
 
Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa Rp800 juta yang dilakukan S, Kepala Desa Citemu ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Nurhayati merupakan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu.
 
Baca: KPK Tagih Uang Korupsi Kampus IPDN Rp40,8 Miliar ke Hutama Karya
 
Dia yang awalnya pelapor malah menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon dalam berkas P-19 tersangka S. Kemudian, penetapan tersangka Nurhayati viral di media sosial. 
 
Polisi menggelar perkara ulang, dan diketahui Nurhayati tidak cukup bukti melakukan tindak pidana. Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. 
 
Keduanya sepakat kasus Nurhayati disetop. Kejaksaan telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) per Selasa malam, 1 Maret 2022.
 
Kasus Nurhayati resmi disetop. Nurhayati  dipastikan tetap bisa bekerja serta melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Sedangkan Kepala Desa, S, tetap menyandang status tersangka korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan