Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih uang korupsi pembangunan kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Provinsi Riau pada 2011 ke PT Hutama Karya (Persero) Tbk. Penagihan dilakukan ke Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Tbk, Budi Hartono, dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Tbk, Hilda Savitri.
Keduanya diperiksa KPK hari ini, 1 Maret 2022. Penyidik juga memberikan penjelasan terkait cara pengembalian uang korupsi itu.
"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK (Hutama Karya), dan tata cara, serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Maret 2022.
Baca: KPK Panggil Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
Ali memastikan PT Hutama Karya bakal kooperatif mengembalikan uang dalam kasus ini. KPK mengapresiasi tindakan itu.
"Sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi," ujar Ali.
Kasus ini menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Dia divonis hukuman empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim menilai Dudy terbukti menerima suap Rp4,2 miliar dalam proyek pembangunan kampus IPDN Sumatra Barat. Ia bersama bekas General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dinilai menyebabkan negara merugi Rp34 miliar.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp4,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Dudy disita untuk dilelang. Jika harta tidak cukup, ia akan dipidana penjara satu tahun.
Dudy dinilai turut serta mengatur pelaksanaan pelelangan, penerimaan pekerjaan, dan pembayaran proyek itu. Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menagih uang korupsi pembangunan kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Provinsi Riau pada 2011 ke PT Hutama Karya (Persero) Tbk. Penagihan dilakukan ke Direktur Utama
PT Hutama Karya (Persero) Tbk, Budi Hartono, dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Tbk, Hilda Savitri.
Keduanya diperiksa KPK hari ini, 1 Maret 2022. Penyidik juga memberikan penjelasan terkait cara pengembalian uang korupsi itu.
"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK (Hutama Karya), dan tata cara, serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Maret 2022.
Baca:
KPK Panggil Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
Ali memastikan PT Hutama Karya bakal kooperatif mengembalikan uang dalam kasus ini. KPK mengapresiasi tindakan itu.
"Sebagai wujud upaya optimalisasi
asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi," ujar Ali.
Kasus ini menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Dia divonis hukuman empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim menilai Dudy terbukti menerima suap Rp4,2 miliar dalam proyek pembangunan kampus IPDN Sumatra Barat. Ia bersama bekas General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dinilai menyebabkan negara merugi Rp34 miliar.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp4,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Dudy disita untuk dilelang. Jika harta tidak cukup, ia akan dipidana penjara satu tahun.
Dudy dinilai turut serta mengatur pelaksanaan pelelangan, penerimaan pekerjaan, dan pembayaran proyek itu. Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEV)