Jakarta: Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar perkara kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat yang menjerat Nurhayati selaku pelapor. Penetapan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu itu disebut tidak cermat.
"Kemudian, ini sama pendapatnya (Polri dan Kejagung) bahwa ada ketidakcermatan lah," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Maret 2022.
Namun, Cahyono tidak membeberkan detail letak ketidakcermatan tersebut. Hanya, dia menyebut dari hasil gelar perkara menyatakan Nurhayati melakukan perbuatan melanggar hukum tapi tidak berniat jahat.
Sehingga, kata Cahyono, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerbitkan eksaminasi. Dari hasil pemeriksaan perkara itu, Polri-Kejaksaan sepakat kasus Nurhayati disetop.
"(Dengan teknis) tahap 2 dan selanjutnya Kejaksaan Negeri akan hentikan penuntutannya," ujar jenderal bintang satu itu.
Meski diketahui tidak cermat, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan penyidik Polres Cirebon tidak akan diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Polri disebut tidak fokus pada pemeriksaan anggota.
"Tidak. Kita pastikan sementara ini tidak dulu. Fokus kita adalah terkait masalah kasus Nurhayati harus segera dihentikan," kata Dedi.
Dedi menjelaskan dalam criminal justice sistem, pedoman penyidik adalah hukum acara pidana. Selain itu, Polri mempunyai undang-undang kepolisian dan jaksa punya undang-undang kejaksaan, hakim juga punya undang-undang kehakiman.
Menurut dia, penafsiran terhadap suatu peristiwa hukum dalam antar instansi penegak hukum tidak sama. Berdasarkan penafsiran di tingkat penyidik Polres Cirebon, ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak berniat jahat.
"Hanya pelanggaran administrasi, niat jahatnya mens rea-nya tidak ditemukan, karena yang dilanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tata kelola penggunaan anggaran APBD desa," ungkapnya.
Dedi mengatakan sejatinya penyidik Polres Cirebon dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cirebon melihat kasus Nurhayati secara utuh. Yakni, tidak hanya soal legal justice sistem namun juga social justice.
"Tidak hanya kita mengejar kepastian hukum, tapi keadilan dan kemanfaatan hukum itu juga harus kita perhitungkan," jelasnya.
Aspek itu lah yang menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati harus disetop. Penyetopan ditandai dengan penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan.
Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan S, Kepala Desa Citemu ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dia yang awalnya pelapor malah terseret menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Cirebon dalam berkas P-19 tersangka S.
Kemudian, penetapan tersangka Nurhayati viral di media sosial. Polisi menggelar perkara ulang dan dinyatakan Nurhayati tidak cukup bukti melakukan tindak pidana.
Bareskrim Polri langsung koordinasi dan komunikasi dengan Kejagung. Keduanya sepakat kasus Nurhayati disetop. Kejaksaan telah menerbitkan SKP2 per Selasa malam, 1 Maret 2022.
Kasus Nurhayati resmi disetop dan dia dipastikan tetap bisa bekerja serta melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Sementara itu, Kepala Desa, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi.
Jakarta: Bareskrim
Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar perkara kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat yang menjerat Nurhayati selaku pelapor. Penetapan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu itu disebut tidak cermat.
"Kemudian, ini sama pendapatnya (Polri dan Kejagung) bahwa ada ketidakcermatan lah," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Maret 2022.
Namun, Cahyono tidak membeberkan detail letak ketidakcermatan tersebut. Hanya, dia menyebut dari hasil gelar perkara menyatakan
Nurhayati melakukan perbuatan melanggar hukum tapi tidak berniat jahat.
Sehingga, kata Cahyono, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerbitkan eksaminasi. Dari hasil pemeriksaan perkara itu, Polri-Kejaksaan sepakat kasus Nurhayati disetop.
"(Dengan teknis) tahap 2 dan selanjutnya Kejaksaan Negeri akan hentikan penuntutannya," ujar jenderal bintang satu itu.
Meski diketahui tidak cermat, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan penyidik Polres Cirebon tidak akan diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Polri disebut tidak fokus pada pemeriksaan anggota.
"Tidak. Kita pastikan sementara ini tidak dulu. Fokus kita adalah terkait masalah kasus Nurhayati harus segera dihentikan," kata Dedi.
Dedi menjelaskan dalam
criminal justice sistem, pedoman penyidik adalah hukum acara pidana. Selain itu, Polri mempunyai undang-undang kepolisian dan jaksa punya undang-undang kejaksaan, hakim juga punya undang-undang kehakiman.
Menurut dia, penafsiran terhadap suatu peristiwa hukum dalam antar instansi penegak hukum tidak sama. Berdasarkan penafsiran di tingkat penyidik Polres Cirebon, ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak berniat jahat.
"Hanya pelanggaran administrasi, niat jahatnya mens rea-nya tidak ditemukan, karena yang dilanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tata kelola penggunaan anggaran APBD desa," ungkapnya.
Dedi mengatakan sejatinya penyidik Polres Cirebon dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cirebon melihat kasus Nurhayati secara utuh. Yakni, tidak hanya soal
legal justice sistem namun juga
social justice.
"Tidak hanya kita mengejar kepastian hukum, tapi keadilan dan kemanfaatan hukum itu juga harus kita perhitungkan," jelasnya.
Aspek itu lah yang menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati harus disetop. Penyetopan ditandai dengan penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan.
Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan S, Kepala Desa Citemu ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dia yang awalnya pelapor malah terseret menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Cirebon dalam berkas P-19 tersangka S.
Kemudian, penetapan tersangka Nurhayati viral di media sosial. Polisi menggelar perkara ulang dan dinyatakan Nurhayati tidak cukup bukti melakukan tindak pidana.
Bareskrim Polri langsung koordinasi dan komunikasi dengan Kejagung. Keduanya sepakat kasus Nurhayati disetop. Kejaksaan telah menerbitkan SKP2 per Selasa malam, 1 Maret 2022.
Kasus Nurhayati resmi disetop dan dia dipastikan tetap bisa bekerja serta melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Sementara itu, Kepala Desa, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)