Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Medcom.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Medcom.id

Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro

Theofilus Ifan Sucipto • 20 Mei 2021 21:03
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Benny Tjokrosaputro (BST). Aset yang disita berada di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
 
“Berupa enam bidang tanah dan atau bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah dan satu bidang tanah dan atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Mei 2021.
 
Leonard menyebut penyitaan enam bidang tanah dan atau bangunan di Jawa Tengah sudah mendapat izin dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Hal itu tertuang dalam Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 110/Pen.Pid/2021/PN.Skh pada 29 April 2021.

Aset yang sita berupa satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1286 seluas 462 meter persegi (m2) yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Tanah dan bangunan itu atas nama PT Graha Solo Dlopo.
 
Kemudian, satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat HGB Nomor 1287 seluas 176 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Pemegang hak atas tanah dan bangunan tersebut ialah PT Graha Solo Dlopo.
 
Lalu, satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat HGB Nomor 1294 seluas 90 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.
 
Baca: Kejagung Periksa Eks Kepala Divisi Investasi ASABRI
 
Sebanyak satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat HGB Nomor1296 seluas 90 m2  di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.
 
Berikutnya, satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat HGB Nomor 1297 seluas 108 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.
 
 

Terakhir, satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat HGB Nomor 1298 seluas 144 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.
 
Sementara itu, satu bidang tanah dan atau bangunan di DIY mendapat penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman. Hal itu tertuang dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 367 / Pen.Pid / 2021 / PN Smn pada 10 Mei 2021.
 
Aset yang disita, yakni satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat hak milik Nomor 8893 seluas 468 m2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. “Yang terdapat sebuah bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn,” papar Leonard.
 
Leonard mengatakan aset tersebut akan ditaksir atau taksasi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Perhitungan guna menyelamatkan kerugian negara.
 
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua tersangka merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
 
Tersangka lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; dan Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS). Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jimmy menjadi satu-satunya tersangka yang dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan