Kaspupenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dok. Kejagung
Kaspupenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dok. Kejagung

Kejagung Periksa Eks Kepala Divisi Investasi ASABRI

Al Abrar • 18 Mei 2021 20:35
Jakarta: Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebanyak delapan orang diperiksa salahsatunya mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar (IWS).
 
"Tersangka IWS dikonfirmasi tentang aliran dana rekeningnya. Tersangka diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik di Rumah Tahanan Negara Klas I Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Mei 2021.
 
Menurut Leonard Pemeriksaan IWS terkait dengan aset-aset hasil tindak pidana korupsi PT Tricore dan PT Dana Lingkar. Diduga dari kedua perusahaan tersebut, Beneficial Ownernya adalah tersangka IWS.

Selain memeriksa Ilham, Kejagung juga memeriksa seorang saksi ahli berinisial AD dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka HH (Heru Hidayat), Tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro), dan Tersangka JS (Jimmy Sutopo). 
 
Kejagung, juga memeriksa enam saksi lainnya. Yakni, Direktur Utama PT Trada Alam Minera, SH; dua nominee berinisial AP dan AK; serta Custodian Service Head PT Bank Mega Tbk, DPS. Kemudian Direktur Utama PT Asia Raya Kapital berinisial TAW dan Direktur PT Asia Raya Kapital WW. 
 
"Pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19," kata Leonard.
 
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI yang merugikan negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Di antaranya, dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
 
Tersangka lainnya, Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
 
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan