Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran suap dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah ke sejumlah partai politik yang mengusung pencalonan Asrun dalam Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. Jaksa curiga uang suap untuk Asrun dan anaknya, Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra turut mengalir ke sejumlah parpol.
Awalnya, jaksa mengonfirmasi ihwal transfer yang dilakukan oleh anak buah Hasmun, Rini Erawati ke PT Porto Valas. Anak buah Hasmun lainnya, Hidayat membenarkan hal tersebut.
"Iya, pernah," kata Hidayat yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Hasmun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2018.
Jaksa kemudian mencecar Hidayat soal berapa kali transfer yang dilakukan ke PT Porto Valas. Namun, Hidayat mengaku lupa.
Lantas, jaksa membacakan keterangan Hidayat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya, Hidayat mengatakan, transfer dilakukan sebanyak delapan kali dengan jumlah Rp10,5 miliar.
(Baca juga: Ketua KPU Sultra Diusut soal Kasus Suap Cagub)
Hidayat tak menampik keterangannya dalam BAP. Jaksa kemudian kembali mencecar Hidayat soal uang tersebut.
"Uang dikirim ke salah satu partai politik pengusung Asrun, saudara tahu tidak?" tanya jaksa.
Hidayat mengaku tak mengetahui hal itu. Jaksa lantas kembali bertanya partai-partai yang mengusung Asrun dalam Pilgub Sultra 2018.
"PAN, Gerindra, dan PKS," jawab Hidayat.
Hasmun Hamzah sebelumnya didakwa menyuap Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra. Suap itu diberikan agar perusahannya memenangkan sejumlah proyek.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang suap yang diberikan oleh Hasmun berjumlah Rp6.798.300.000. Uang itu diduga digunakan untuk modal Asrun maju dalam Pilgub Sultra 2018.
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Baca juga: Cagub Sultra Gunakan Uang Korupsi untuk Kampanye)
Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran suap dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah ke sejumlah partai politik yang mengusung pencalonan Asrun dalam Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. Jaksa curiga uang suap untuk Asrun dan anaknya, Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra turut mengalir ke sejumlah parpol.
Awalnya, jaksa mengonfirmasi ihwal transfer yang dilakukan oleh anak buah Hasmun, Rini Erawati ke PT Porto Valas. Anak buah Hasmun lainnya, Hidayat membenarkan hal tersebut.
"Iya, pernah," kata Hidayat yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Hasmun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2018.
Jaksa kemudian mencecar Hidayat soal berapa kali transfer yang dilakukan ke PT Porto Valas. Namun, Hidayat mengaku lupa.
Lantas, jaksa membacakan keterangan Hidayat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya, Hidayat mengatakan, transfer dilakukan sebanyak delapan kali dengan jumlah Rp10,5 miliar.
(Baca juga:
Ketua KPU Sultra Diusut soal Kasus Suap Cagub)
Hidayat tak menampik keterangannya dalam BAP. Jaksa kemudian kembali mencecar Hidayat soal uang tersebut.
"Uang dikirim ke salah satu partai politik pengusung Asrun, saudara tahu tidak?" tanya jaksa.
Hidayat mengaku tak mengetahui hal itu. Jaksa lantas kembali bertanya partai-partai yang mengusung Asrun dalam Pilgub Sultra 2018.
"PAN, Gerindra, dan PKS," jawab Hidayat.
Hasmun Hamzah sebelumnya didakwa menyuap Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra. Suap itu diberikan agar perusahannya memenangkan sejumlah proyek.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang suap yang diberikan oleh Hasmun berjumlah Rp6.798.300.000. Uang itu diduga digunakan untuk modal Asrun maju dalam Pilgub Sultra 2018.
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Baca juga:
Cagub Sultra Gunakan Uang Korupsi untuk Kampanye)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)