Ketua KPK Firli Bahuri dan penyidik menunjukkan uang yang disita terkait OTT di Bekasi/Medcom.id/Candra.
Ketua KPK Firli Bahuri dan penyidik menunjukkan uang yang disita terkait OTT di Bekasi/Medcom.id/Candra.

KPK Sita Uang Rp5 Miliar dari OTT di Bekasi

Candra Yuri Nuralam • 06 Januari 2022 19:19

Setelah menangkap tiga orang itu, KPK menangkap Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Kedua orang itu ditangkap di rumah di wilayah Bekasi.
 
Mereka dibawa ke Markas KPK usai ditangkap untuk diperiksa secara intensif. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK melakukan penangkapan terhadap dua orang lagi pada Kamis, 6 Januari 2022. Dua orang yang ditangkap itu yakni Camat Jatisampurna Wahyudin, dan pihak swasra Lai Bui Min.
 
"Beserta bukti yang ratusan juta dalam pecahan rupiah," ujar Firli.

KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka berstatus sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Sementara itu, empat tersangka berstatus pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang, Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, para pemerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan