Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan rasuah penerimaan janji atau hadiah dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Uang Rp5 miliar ditemukan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) Rahmat Effendi.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
Firli membeberkan kronologi OTT yang dimulai saat KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyerahan uang oleh pejabat di Bekasi pada Rabu, 5 Januari 2022. Tim langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menyambangi sebuah lokasi di Bekasi.
"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi," ujar Firli.
Baca: Firli Bahuri: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT
Bunyamin dipantau ketat oleh tim KPK saat hendak memberikan uang ke Rahmat. Penyerahan uang itu dilakukan di rumah dinas Rahmat.
Tim KPK langsung melakukan penangkapan usai Bunyamin keluar dari rumah dinas Rahmat. Usai melakukan penangkapan, tim KPK langsung masuk ke rumah dinas Rahmat.
Di dalam rumah itu, KPK menemukan Rahmat, Lurah Kati Sari Mulyadi, ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncorojati, dan beberapa aparatur sipil negara (ASN). Mereka semua langsung ditangkap usai tim KPK masuk.
"Ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," ujar Firli.
KPK juga menangkap beberapa pihak swasta di wilayah Cikunir, Pancoran, dan Senayan. Mereka yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan makelar tanah Novel.
Setelah menangkap tiga orang itu, KPK menangkap Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Kedua orang itu ditangkap di rumah di wilayah Bekasi.
Mereka dibawa ke Markas KPK usai ditangkap untuk diperiksa secara intensif. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK melakukan penangkapan terhadap dua orang lagi pada Kamis, 6 Januari 2022. Dua orang yang ditangkap itu yakni Camat Jatisampurna Wahyudin, dan pihak swasra Lai Bui Min.
"Beserta bukti yang ratusan juta dalam pecahan rupiah," ujar Firli.
KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka berstatus sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka berstatus pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang, Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, para pemerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan rasuah penerimaan janji atau hadiah dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Uang Rp5 miliar ditemukan KPK saat operasi tangkap tangan (
OTT) Rahmat Effendi.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
Firli membeberkan kronologi OTT yang dimulai saat KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyerahan uang oleh pejabat di Bekasi pada Rabu, 5 Januari 2022. Tim langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menyambangi sebuah lokasi di Bekasi.
"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi," ujar Firli.
Baca:
Firli Bahuri: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT
Bunyamin dipantau ketat oleh tim KPK saat hendak memberikan uang ke Rahmat. Penyerahan uang itu dilakukan di rumah dinas Rahmat.
Tim KPK langsung melakukan penangkapan usai Bunyamin keluar dari rumah dinas Rahmat. Usai melakukan penangkapan, tim KPK langsung masuk ke rumah dinas Rahmat.
Di dalam rumah itu, KPK menemukan Rahmat, Lurah Kati Sari Mulyadi, ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncorojati, dan beberapa aparatur sipil negara (ASN). Mereka semua langsung ditangkap usai tim KPK masuk.
"Ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," ujar Firli.
KPK juga menangkap beberapa pihak swasta di wilayah Cikunir, Pancoran, dan Senayan. Mereka yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan makelar tanah Novel.