Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Aktor Intelektual Pelanggaran HAM Berat Paniai Diharap Terbongkar di Persidangan

Siti Yona Hukmana • 24 Mei 2022 08:59

Terlepas dari itu, dia mengapresiasi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntaskan penyidikan kasus tersebut. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap alias P-21.
 
"Pada prinsipnya kita apresiasi perkembangan ini yang signifikan, kan P-21 itu menyatakan berkas perkaranya sudah selesai tinggal nanti ke penuntutan ke jaksa penuntut untuk dimajukan ke pengadilan. Kami pada prinsipnya mengapresiasi," ucap Anam.
 
Tersangka pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai 2014 di Papua itu segera diadili. Berkas perkara IS bernomor 01/BERKAS-PEL.HAM.BERAT/04/2022 dinyatakan lengkap (P-21) secara formil dan materiel pada Jumat, 13 Mei 2022.

Ketut menerangkan jaksa penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) huruf b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHP. Penyerahan tahap II dilakukan untuk menentukan perkara itu memenuhi persyaratan dilanjutkan ke pengadilan.
 
Rencananya pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Jumat, 27 Mei 2022. Menunggu kedatangan IS dari Papua.
 
IS merupakan purnawirawan TNI. Dia disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo Pasal 9 jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pelanggaran itu dilakukan saat IS menjabat sebagai perwira penghubung pada Kodim Paniai. Sangkaan yang menjerat IS terkait pertanggungjawaban rantai komando atas kejahatan kemanusiaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.
 
"Persidangan terhadap tersangka IS akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis, 19 Mei 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan