Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) memastikan tak membebaskan narapidana korupsi di tengah wabah virus korona (covid-19). Regulasi terbaru tak mengatur pembebasan koruptor untuk mencegah penyebaran korona di penjara.
"Masih merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, koruptor tidak termasuk," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Rika Aprianti, kepada Medcom.id, Rabu, 2 April 2020.
Baca: Pemerintah Diminta Tak Membebaskan Bandar Narkoba
Menurut dia, ada 4.759 koruptor yang mendekam di balik jeruji besi. Meski tak membebaskan mereka seperti tahanan lain yang memenuhi syarat, pihaknya tetap mencegah penyebaran covid-19.
Dirjen PAS menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan covid-19. Misalnya pengecekan suhu badan bagi masyarakat yang ingin melakukan kunjungan.
Termasuk kunjungan menggunakan virtual video untuk mengurangi kontak langsung. Tahanan juga diberikan multivitamin dosis tinggi untuk menambah daya tahan tubuh.
Blok isolasi juga disiapkan bagi tahanan yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
"Ini (SOP) untuk semua narapidana, tahan, dan anak, tanpa terkecuali," tutur dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tak ada aturan yang memudahkan terpidana korupsi bebas. Hal ini merespons wacana Menkumham Yasonna H Laoly membebaskan koruptor di tengah pandemi virus korona.
Baca: KPK Harap Tak Ada Aturan Memudahkan Koruptor Bebas
Yasonna tengah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 300 napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 hukuman bisa dibebaskan bila revisi diterima.
"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor. Mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) memastikan tak membebaskan narapidana korupsi di tengah wabah virus korona (covid-19). Regulasi terbaru tak mengatur pembebasan koruptor untuk mencegah penyebaran korona di penjara.
"Masih merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, koruptor tidak termasuk," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Rika Aprianti, kepada
Medcom.id, Rabu, 2 April 2020.
Baca: Pemerintah Diminta Tak Membebaskan Bandar Narkoba
Menurut dia, ada 4.759 koruptor yang mendekam di balik jeruji besi. Meski tak membebaskan mereka seperti tahanan lain yang memenuhi syarat, pihaknya tetap mencegah penyebaran covid-19.
Dirjen PAS menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan covid-19. Misalnya pengecekan suhu badan bagi masyarakat yang ingin melakukan kunjungan.
Termasuk kunjungan menggunakan virtual video untuk mengurangi kontak langsung. Tahanan juga diberikan multivitamin dosis tinggi untuk menambah daya tahan tubuh.
Blok isolasi juga disiapkan bagi tahanan yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
"Ini (SOP) untuk semua narapidana, tahan, dan anak, tanpa terkecuali," tutur dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tak ada aturan yang memudahkan terpidana korupsi bebas. Hal ini merespons wacana Menkumham Yasonna H Laoly membebaskan koruptor di tengah pandemi virus korona.
Baca: KPK Harap Tak Ada Aturan Memudahkan Koruptor Bebas
Yasonna tengah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 300 napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 hukuman bisa dibebaskan bila revisi diterima.
"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor. Mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)