Ilustrasi--Antara/Rahmad
Ilustrasi--Antara/Rahmad

Pemerintah Diminta Tak Membebaskan Bandar Narkoba

Siti Yona Hukmana • 02 April 2020 17:14
Jakarta: Pemerintah diminta tidak membebaskan bandar narkoba guna mencegah penyebaran virus korona (covid-19) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Narkoba merupakan tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
 
"Jangan napi bandar narkoba yang dibebasin, karena rata-rata mereka dihukum berat," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin, kepada Medcom.id, Kamis, 2 April 2020.
 
Amiruddin juga tak sepakat dengan pembebasan narapidana korupsi. Di luar dua tindak pidana itu, Amiruddin setuju ada narapidana yang dibebaskan.

Menurut Amiruddin, pengurangan narapidana di lapas efektif mencegah penyebaran virus korona. Sebab, penerapan jaga jarak atau physical distancing di dalam penjara sulit dilakukan lantaran rata-rata mengalami kelebihan kapasitas.
 
"Selain demi mencegah penyebaran virus, sekaligus melindungi hak atas kesehatan mereka," ujar Amiruddin.
 
Baca: Yasonna Bakal Bebaskan 30 Ribu Napi untuk Cegah Penyebaran Korona
 
Namun, Amiruddin mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk selektif dan hati-hati dalam pembebasan narapidana. Mereka yang mendapatkan remisi harus yang memiliki vonis ringan.
 
Kemenkumham memutuskan memulangkan 30 ribu narapidana umum dan anak di tengah pandemi virus korona. Hal itu untuk mengurangi penyebaran virus korona di lingkungan lapas.
 
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melepaskan 14.792 narapidana umum dan anak seluruh Indonesia. Rinciannya, narapidana keluar dengan asimilasi 9.091 orang, yang keluar dengan program integrasi 4.339 orang, serta 1.362 narapidana lapas di Aceh dari program asimilasi dan integrasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>