Jakarta: Presiden Joko Widodo dinilai belum memutuskan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peluang penerbitan Perppu masih terbuka.
"Iya itulah pernyataan Presiden belum memutuskan menerbitkan Perppu atau tidak menerbitkan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019.
Mahfud menuturkan, Kepala Negara masih menunggu uji materi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah uji materi diajukan buat membatalkan sejumlah pasal dalam UU KPK.
"Presiden kan sudah mengatakan, belum memutuskan, belum mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu karena UU-nya masih diuji di MK," ujar mantan Ketua MK itu.
Hal berbeda disampaikan juru bicara Presiden Fadjroel Rachman. Dia menyebut Presiden Joko Widodo tak bakal mengeluarkan Perppu atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada undang-undang," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2019.
Jakarta: Presiden Joko Widodo dinilai belum memutuskan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peluang penerbitan
Perppu masih terbuka.
"Iya itulah pernyataan Presiden belum memutuskan menerbitkan Perppu atau tidak menerbitkan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019.
Mahfud menuturkan, Kepala Negara masih menunggu uji materi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah uji materi diajukan buat membatalkan sejumlah pasal dalam UU KPK.
"Presiden kan sudah mengatakan, belum memutuskan, belum mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu karena UU-nya masih diuji di MK," ujar mantan Ketua MK itu.
Hal berbeda disampaikan juru bicara Presiden Fadjroel Rachman. Dia menyebut Presiden Joko Widodo tak bakal mengeluarkan Perppu atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"
Perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada undang-undang," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)