Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman. Foto: Medcom.id/Damar Iradat
Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman. Foto: Medcom.id/Damar Iradat

Istana: Perppu KPK Sudah Tidak Diperlukan

Damar Iradat • 29 November 2019 16:39
Jakarta: Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut Presiden Joko Widodo tak bakal mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU KPK revisi resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu.
 
"Perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada undang-undang," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2019.
 
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan uji materi UU KPK yang diajukan Zico Leonard. Fadjroel mengatakan pihak Istana menyambut baik putusan tersebut.

Istana juga tak mempersoalkan gugatan yang diajukan tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, serta Saut Situmorang. Semua warga negara berhak mengajukan uji materi UU ke MK.
 
"Setiap orang boleh, pribadi sendiri boleh. Di MK itu menarik, bisa maju sendiri, jadi pembela sendiri, it's okay. tidak ada larangan," jelas Fadjroel.
 
Presiden Jokowi belum akan menerbitkan perppu membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jokowi menghormati proses uji materi UU KPK yang berlangsung di MK. 
 
MK menolak gugatan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Objek gugatan dinilai salah.
 
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan pemohon uji materi, Zico Leonard, salah mencantumkan nomor UU yang hendak digugat. Pemohon menulis UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan