Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana

Kaleidoskop 2023: Terbongkarnya 'Borok' Firli Bahuri

Achmad Zulfikar Fazli • 29 Desember 2023 19:30
Jakarta: Firli Bahuri merupakan mantan pemimpin tertinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus menerus menuai kontroversial. Banyak laporan publik ke Dewan Pengawas KPK terkait polah Firli Bahuri, mulai dari menaiki helikopter mewah, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, soal himne KPK, hingga dugaan kebocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
 
Dari banyak kasus itu, Firli Bahuri selama ini hanya sekali dijatuhi sanksi teguran. Pada kasus lainnya, dia selalu lolos dari sanksi etik.
 
Namun, ibarat pribahasa sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Borok purnawirawan Polri itu akhirnya terbongkar. 

Awal mula terbongkarnya perilaku culas Firli Bahuri itu saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Kasus pemerasan itu terkait dengan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang ditangani KPK.
 
Polda Metro Jaya yang dipimpin Irjen Karyoto langsung gerak cepat mendalami laporan tersebut. Polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
 
Pada 21 Agustus 2023, diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
 
Dalam proses penyelidikan dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.
 
Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
 
Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri dengan kata lain gratifikasi atau pemberian suap.
 
Setelah naik penyidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan ini untuk melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.

Muncul Foto Firli Bahuri dan SYL

Di tengah proses penyidikan muncul foto Firli tengah berbincang dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis di kawasan Jakarta. Firli mengakui adanya pertemuan itu.
 
Namun, Firli berdalih saat itu SYL belum berperkara di KPK. Dia menyebut pertemuan dilakukan beramai-ramai di tempat terbuka yang berlangsung pada 2 Maret 2022, dan kasus dugaan korupsi di Kementan naik ke tahap penyidikan pada Januari 2023.
 
"Status Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Oktober 2023.
 
Kaleidoskop 2023: Terbongkarnya Borok Firli Bahuri
 
Firli juga mengeklaim tidak pernah mengundang Syahrul datang ke lapangan bulutangkis itu. Dia menyebut tuduhan main perkara di situ tidak benar.
 
"Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar," ujar Firli.
 
Polisi sudah memeriksa Firli terkait pertemuan itu. Namun, polisi tak membeberkan apakah ada pemberian uang dalam pertemuan itu.

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Pada Rabu, 22 November 2023, polisi pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Dari gelar perkara itu, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka.
 
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selalu ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
 
Baca Juga: Kasus Firli Bahuri, Polisi: TPPU Jadi Target Berikutnya

Firli menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerimaan gratfiikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Firli Bahuri Bantah Meras SYL

Firli membantah melakukan pemerasan ke SYL. Dia juga menegaskan tak pernah meminta uang kepada siapa pun terkait penanganan perkara.
 
"Di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan kepada siapapun," kata Firli, di Kantor KPK, Senin, 20 Desember 2023.
 
Namun, dia menyampaikan akan menjalani proses yang berjalan di Polda Metro Jaya karena sadar akan hukum yang berlaku.
 
"Saya mengikuti proses pemeriksaan pada tanggal 16 November 2003 bukan dengan upaya mangkir karena sadar saya harus tahu hukum," kata dia.

Firli Bahuri Melawan

Firli Bahuri juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempermasalahkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.
 
Namun, upaya itu kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Firli.
 
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
 
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Ini Respons Firli Bahuri

Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
 
Hakim juga menyatakan seluruh bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli sah berdasarkan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya kini harus menyelesaikan perkara itu.

3 Kali Terima Uang

Dalam sidang praperadilan tersebut justru terungkap Firli Bahuri telah tiga kali menerima uang haram dalam penanganan perkara di Kementan. Totalnya mencapai Rp2,8 miliar.
 
Pertama, penyerahan uang terjadi saat pertemuan di rumah safe house Firli yang beralamat di jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pada 12 Februari 2021.
 
"Terjadi pertemuan antara Saudara SYL, Saudara Irwan Anwar, dan pemohon (Firli), terjadi transaksi sebesar 800 juta rupiah dalam bentuk valas," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putu Putera Sadana, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.
 
Transaksi ini terjadi ketika KPK sedang ada pengumpulan informasi terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di lingkungan Kementan tahun 2019-2020. Sekitar Februari 2021, Firli disebut berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Brigjen Anom Wibowo, untuk menyampaikan pesan kepada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar agar menghubunginya.
 
"Bahwa setelah saudara Irwan Anwar menghubungi pemohon (Firli), pemohon (Firli) mengatakan pada intinya agar saudara Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon (Firli)," ujar Putu.
 
Setelah transaksi di safe house Firli, terjadi penukaran valas pada 16 Februari 2021-17 April 2021 oleh Gerardus Edward Pramboedi, selaku Pamwal Ketua KPK. Nilainya Rp616.275.000.
 
Kemudian, pada 2 Maret 2022, berlangsung pertemuan antara SYL dengan Firli di GOR Tangki di Taman Sari, Jakarta Barat. Firli kembali menerima fulus Rp1 miliar. 
 
"Dalam pertemuan tersebut, sudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai 1 miliar rupiah pecahan valas kepada saudara Hendra Yoshua Daluwu selaku Pamwal ketua KPK RI," beber Putu.
 
Selain penyerahan uang di GOR Tangki, Putu juga mengungkap ada tiga kali penukaran valas oleh Pamwal ketua KPK RI Gerardus Edward Prambodi sebesar Rp212.455.000 pada 6-8 Maret 2022.
 
Kemudian, sekitar Mei 2022 terjadi pertemuan antara Firli dengan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di rumah pribadi Firli yg beralamat di Gardenia Villa Galaxy, Jakasetia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang sejumlah Rp1 miliar kepada Firli.
 
Selanjutnya, pada 15 Februari 2022 sampai 10 September 2023 terjadi 46 kali transaksi penukaran valas yang dilakukan Ajudan Firli, Kevin Egananta Joshua; Agus Kuncara; Gerardus Edward Prambodi; Hendra Yoshua Daluwu; Andre Ihsan Putra; Abdul Haris; Prasetyo Effendi; dan Safrina Septiana. Nilainya sebesar Rp3.481.337.500.
 
Terakhir, Putu menyebut ditemukan tidak adanya proses penyelidikan oleh KPK terhadap perkara dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019-2020 sejak 28 April 2021 sampai 28 September 2023 atau sejak diberikannya disposisi oleh Pimpinan KPK.
 
Baca Juga: Polda Metro Usut Pernyataan Firli di Praperadilan

Hal ini diketahui atas nota dinas nomor 117/PN.01.00/30-35/04/2021 sampai dengan ditemukannya satu lembar print out agenda nomor LD-1231/02.intern/042021 tanggal 28 April 2021 di kamar SYL oleh petugas KPK RI, yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Mentan di kompleks Menteri Widya Chandra Jakarta Selatan sesuai berita acara (BA) penggeledahan pada 28 September 2023 dan BA penyitaan pada 29 September 2023.
 
Hingga kini kasus Firli masih dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan dengan memeriksa saksi, termasuk Firli, sebelum melimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan.

Dewas KPK Turun Tangan

Dewan Pengawas (Dewas) KPK turut menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan Firli. Namun, Dewas mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan nonaktif KPK itu.
 
Seluruh pimpinan KPK, termasuk Firli sudah diperiksa dalam mendalami dugaan pelanggaran etik ini. Ada sejumlah temuan yang didapatkan Dewas KPK. Di antaranya komunikasi antara Firli dan SYL.
 
Dewas KPK membeberkan komunikasi antara Firli dan SYL terjadi pada 23 Mei 2021. Firli yang memulai komunikasi melalui WhatsApp untuk menanyakan kabar SYL.
 
“Yang ditanggapi oleh Syahrul Yasin Limpo dengan mengatakan ingin bersilaturahmi ke rumah terperiksa (Firli),” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
 
Firli membolehkan SYL mengunjungi rumahnya. Tapi, setelah dirinya selesai bermain tennis.
 
“Dijawab oleh terperiksa ‘boleh di Bekasi ya Pak (Syahrul). Nanti malam. Sekarang mau tennis’,” ujar Syamsuddin menirukan pernyataan Firli.
 
Kaleidoskop 2023: Terbongkarnya Borok Firli Bahuri
Komunikasi antara Firli dan SYL juga terjadi pada Juni 2021. Keduanya membahas soal dokumen, tapi berkas yang dimaksud tidak dirinci Dewas KPK.

3 Pelanggaran Etik

Firli diduga melakukan tiga pelanggaran etik. Pertama, yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
 
Kedua, ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.
 
Baca Jga: Firli Banyak Lupa soal Percakapannya dengan SYL, Tapi Ingat Soal Ini

Terakhir, soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai safe house dari Firli.

Firli Bahuri Divonis Langgar Etik Berat

Dewas KPK juga telah menyatakan Firli Bahuri melanggar etik berat. Dia diminta menanggalkan jabatannya.
 
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
 
Semua pelanggaran etik itu diungkap Dewas KPK usai memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.
 
“Mengumumkan putusan ini kepada media komisi,” ujar Tumpak.
 
Firli tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis tersebut. Firli membuang kesempatannya untuk mengajukan banding atas hukuman yang sudah diberikan.
 
Keputusan vonis itu diberikan atas kesepakatan para majelis etik yang menyidangkan pelanggaran etik tersebut. Hukuman etik ini merupakan kali kedua yang diterima Firli dari perkara sebelumnya, yakni soal penerimaan fasilitas penyewaan helikopter.

Firli Bahuri Ajukan Pengunduran Diri

Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari Ketua KPK pada 21 Desember 2024. Surat pengunduran diri itu diberikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
 
“Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti,” kata Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.
 
Firli juga sudah bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk menyampaikan pengunduran dirinya. Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraan dengan Tumpak.
 
Namun, tak berselang lama, Presiden menolak pengunduran diri Firli. Alasannya, ada kesalahan pengetikan.
 
Dalam surat itu, Firli menyatakan berhenti bukan meminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. Sedangkan, pernyataan berhenti dari jabatan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
 
Baca Juga: Firli Resmi Angkat Kaki, Siapa Penggantinya?

Firli kemudian mengirimkan ulang permohonan pengunduran dirinya ke Presiden Jokowi. Firli berharap pengajuannya dikabulkan Jokowi karena itu merupakan bagian dari haknya sebagai komisioner KPK.

Firli Bahuri Diberhentikan

Firli Bahuri telah resmi angkat kaki dari Lembaga Antirasuah. Dia diberhentikan Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
 
Surat diteken Presiden pada Kamis, 28 Desember 2023. "Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023. 
 
Kaleidoskop 2023: Terbongkarnya Borok Firli Bahuri
Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.
 
Kedua, putusan Dewasn Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Terkahir, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan