Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona

Kasus Firli Bahuri, Polisi: TPPU Jadi Target Berikutnya

Siti Yona Hukmana • 28 Desember 2023 20:13
Jakarta: Polda Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Polisi akan mengusut TPPU itu lewat pengembangan penyidikan perkara penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Kita akan update nanti ya, dugaan TPPU akan menjadi target penyidik berikutnya sebagai tindak lanjut tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Kaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
 
Ade mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menggali semua aset tanah dan bangunan Firli yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aset tersebut berupa Apartemen Darmawangsa Essence  di Jakarta Selatan, maupun tanah dan bangunan di Bekasi, Sukabumi, Yogyakarta (Klaten, Sleman, dan Bantul).

"Terkait dengan temuan atau fakta baru yang kita temukan, di mana terdapat beberapa aset berupa tanah dan bangunan ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami penyidik," ungkap Ade.
 
Baca Juga: Polisi Selisik Aset Firli Bahuri, Ada dari Hasil Peras SYL?

Polda Metro mengendus dugaan TPPU setelah mengetahui perolehan aset-aset di sejumlah daerah itu terjadi kurun waktu sama dengan dugaan pemerasan terhadap SYL. Apalagi, aset itu tidak ada dalam LHKPN.
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan polisi.
 
Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan