Firli Bahuri. Medcom.id/Candra
Firli Bahuri. Medcom.id/Candra

Polisi Selisik Aset Firli Bahuri, Ada dari Hasil Peras SYL?

Siti Yona Hukmana • 28 Desember 2023 19:34
Jakarta: Polisi menyelisik aset Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tak dimasukkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aset berupa tanah dan bangunan itu diduga terkait kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Perbuatan berulang, karena terkait dengan perolehan dari aset-aset yang dimaksud yang sedang kita lakukan penyidikan lebih jauh, terkait dengan waktu perolehannya berada di kurun waktu atau periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
 
Aset itu yang didalami penyidik Polda Metro Jaya itu berada di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Yogyakarta (Klaten, Sleman, dan Bantul). Polisi juga mendalami spot lainnya yang merupakan aset tanah dan bangunan.
 
Baca Juga: Firli Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik, Soal Apa?

Ade belum mau menyebut nominal seluruh aset Firli yang tak masuk LHKPN. Dia hanya memastikan aset itu berupa tanah dan bangunan.

Ade juga tidak memerinci bentuk tanah dan bangunan di sejumlah wilayah itu. Tapi, salah satu aset yang tak masuk LHKPN itu berada di Jakarta, yakni Apartemen Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
Aset ini sempat digeledah Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Desember 2023. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi Firli. Namun, tidak dibeberkan lantaran materi penyidikan.
 
Firli Bahuri diperiksa untuk menggali sejumlah aset yang tidak masuk LHKPN di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023. Firli dicecar 22 pertanyaan selama 11 jam. Hasil pemeriksaan tidak dibeberkan kepada awak media. 
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan polisi.
 
Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan