Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Medcom/Siti Yona Hukmana
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Medcom/Siti Yona Hukmana

Firli Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik, Soal Apa?

Siti Yona Hukmana • 27 Desember 2023 22:40
Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya saat pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Pertanyaan itu seputar aset Firli.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan materi pemeriksaan seputar harta benda tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga. Aset itu dipertanyakan karena tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.
 
"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Desember 2023.

Selain itu, Trunoyudo mengatakan pemeriksaan hari ini untuk menanyakan soal saksi meringankan atau a de charge Firli. Firli dipersilakan mengajukan saksi meringankan yang baru.
 
"Di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," ucap Trunoyudo.
 
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023, ada empat saksi a de charge yang diajukan Firli. Namun, dia tidak memerinci keempat saksi itu.
 
Sementara itu, dari data sebelumnya keempat saksi meringankan tersebut ialah guru besar di bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
 
Sebanyak dua saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin, 12 Desember 2023. Keduanya ialah Suparji Ahmad dan Natalius Pigai.
 
Sedangkan, satu lainnya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan. Saksi yang menolak adalah Alexander Marwata, dan saksi yang meminta penundaan adalah Romli Atmasasmita
 
"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," beber Trunoyudo.
 
Baca Juga: Tak Ditahan, Firli Bahuri Melenggang usai Diperiksa selama 11 Jam

Firli tidak memberikan komentar setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dia dikawal ketat puluhan Provos dan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Polri masuk ke dalam mobil yang siap membawanya pergi dari Gedung Bareskrim Polri.
 
Lagi-lagi Firli tidak ditahan. Polda Metro Jaya tidak berkomentar soal tidak menahan ketua nonaktif KPK itu.
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
 
Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan