Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Praperadilan Ditolak, Ini Respons Firli Bahuri

Candra Yuri Nuralam • 19 Desember 2023 23:40
Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal penolakan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berjanji bakal mengikuti semua proses hukum dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Mari kita ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat, bukan negara kekuasaan," kata Firli di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.
 
Firli berharap masyarakat juga menghormati proses hukum yang menjeratnya. Dia juga berharap seluruh pihak tidak menghakiminya atas sejumlah komentar terkait perkara yang diusut oleh Bareskrim Polri, dan Polda Metro Jaya itu.

"Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini. Karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan harus lah juga mewujudkan tujuan penegakkan hukum, keadilan, dan kehormatan," ucap Firli.
 
Dia juga meminta masyarakat tidak melupakan hasil kerjanya di KPK selama menjabat. Firli akan genap menjadi ketua Lembaga Antirasuah selama empat tahun pada Rabu, 20 Desember 2023.
 
"Nanti kita beri informasi bagaimana tahu catatan saya cukup banyak orang yang ditahan KPK selama empat tahun. Saya ada datanya," ujar Firli.
 
Baca juga: Polda Metro Jaya Masih Tak Tahan Firli walau Praperadilan Ditolak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Lippo (SYL).
 
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
 
Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
 
Hakim juga menyatakan seluruh bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli sah berdasarkan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya kini harus menyelesaikan perkara itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan