Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya belum memiliki sikap terkait rencana penahanan Firli.
"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 19 Desember 2023.
Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Ade hanya menegaskan bahwa pihaknya mengantongi alat bukti lebih dari cukup. Dari minimal dua, Polda memiliki empat alat bukti untuk menjerat Firli terkait kasus dugaan pemerasan.
"Jadi bukan hanya dua alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," ujar Ade.
Ia memastikan Firli dan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan pertemuan sebanyak lima kali. Empat di antaranya terjadi penyerahan uang dari SYL ke Firli.
"Yang jelas bahwa setidaknya terjadi lima kali pertemuan dan yang diduga empat kali penyerahan uang," ungkap Ade.
Sebelumnya Hakim Tunggal Imelda Herawati membacakan putusan praperadilan. Ia menolak permohonan praperadilan di antaranya karena Firli tidak memberikan bukti yang sesuai dalam permohonan tersebut.
Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua Nonaktif KPK
Firli Bahuri. Polda Metro Jaya belum memiliki sikap terkait rencana penahanan Firli.
"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 19 Desember 2023.
Baca juga:
Hakim Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Ade hanya menegaskan bahwa pihaknya mengantongi alat bukti lebih dari cukup. Dari minimal dua, Polda memiliki empat alat bukti untuk menjerat Firli terkait kasus dugaan pemerasan.
"Jadi bukan hanya dua alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," ujar Ade.
Ia
memastikan Firli dan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan pertemuan sebanyak lima kali. Empat di antaranya terjadi penyerahan uang dari SYL ke Firli.
"Yang jelas bahwa setidaknya terjadi lima kali pertemuan dan yang diduga empat kali penyerahan uang," ungkap Ade.
Sebelumnya Hakim Tunggal Imelda Herawati membacakan putusan praperadilan. Ia menolak permohonan praperadilan di antaranya karena Firli tidak memberikan bukti yang sesuai dalam permohonan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)