Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengirimkan tim ke Singapura untuk memeriksa pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Sjamsul dan Itjih telah menjadi warga tetap Singapura.
Keterangan Sjamsul dan Itjih perlu dikorek untuk mengungkap lebih terang kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Status kasus ini disebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Tentu KPK mempertimbangkan lebih lanjut pemanggilan berikutnya, atau kebutuhan proses pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalin dan Itjih Nursalim ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
Baca juga: KPK Menunggu Iktikad Baik Sjamsul Nursalim
Lembaga Antirasuah bakal terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang diduga melibatkan Sjamsul dan Itjih itu. Termasuk, meminta bantuan otoritas Singapura untuk memfasilitasi pemeriksaan pasangan suami istri tersebut.
"Kami akan mempertimbangkan langkah-langkah berikutnya, apakah dengan koordinasi dengan Singapura atau yang lainnya," ujarnya.
Febri enggan menjawab lebih detail saat disinggung kemungkinan tim KPK terbang ke Singapura itu. Pengusutan kasus dugaan korupsi SKL BLBI dipastikan tak berhenti.
"KPK masih terus melakukan pengembangan dan penanganan kasus dugaan korupsi terkait dengan SKL BLBI," pungkasnya.
Baca juga: KPK Ultimatum Sjamsul Nursalim dan Istri
KPK baru-baru ini telah menaikkan status kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI ke tahap penyidikan. Artinya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK masih belum mau menyebut secara gamblang status Sjamsul dan Itjih dalam kasus ini. KPK memastikan mangkirnya Sjamsul dan istrinya dalam sejumlah pemeriksaan tak akan menghentikan pengusutan kasus tersebut.
Sjamsul dan Itjih memang berulang kali mangkir selama proses penyidikan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Bahkan, keduanya tak memenuhi panggilan penyidik pada proses pengembangan atau penyelidikan baru kasus korupsi BLBI setelah putusan Syafruddin.
Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengirimkan tim ke Singapura untuk memeriksa pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Sjamsul dan Itjih telah menjadi warga tetap Singapura.
Keterangan Sjamsul dan Itjih perlu dikorek untuk mengungkap lebih terang kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Status kasus ini disebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Tentu KPK mempertimbangkan lebih lanjut pemanggilan berikutnya, atau kebutuhan proses pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalin dan Itjih Nursalim ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
Baca juga: KPK Menunggu Iktikad Baik Sjamsul Nursalim
Lembaga Antirasuah bakal terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang diduga melibatkan Sjamsul dan Itjih itu. Termasuk, meminta bantuan otoritas Singapura untuk memfasilitasi pemeriksaan pasangan suami istri tersebut.
"Kami akan mempertimbangkan langkah-langkah berikutnya, apakah dengan koordinasi dengan Singapura atau yang lainnya," ujarnya.
Febri enggan menjawab lebih detail saat disinggung kemungkinan tim KPK terbang ke Singapura itu. Pengusutan kasus dugaan korupsi SKL BLBI dipastikan tak berhenti.
"KPK masih terus melakukan pengembangan dan penanganan kasus dugaan korupsi terkait dengan SKL BLBI," pungkasnya.
Baca juga: KPK Ultimatum Sjamsul Nursalim dan Istri
KPK baru-baru ini telah menaikkan status kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI ke tahap penyidikan. Artinya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK masih belum mau menyebut secara gamblang status Sjamsul dan Itjih dalam kasus ini. KPK memastikan mangkirnya Sjamsul dan istrinya dalam sejumlah pemeriksaan tak akan menghentikan pengusutan kasus tersebut.
Sjamsul dan Itjih memang berulang kali mangkir selama proses penyidikan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Bahkan, keduanya tak memenuhi panggilan penyidik pada proses pengembangan atau penyelidikan baru kasus korupsi BLBI setelah putusan Syafruddin.
Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)