Jakarta: Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi, Miftahul Ulum disebut sebagai pihak yang menentukan jumlah pemberian komitmen fee dari Komite Olahraga Nasional (KONI) kepada pejabat Kemenpora.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Staff Deputi IV Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Eko Triyanta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo.
Proses tersebut berlangsung dalam pengajuan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Setelah proposal telah disetujui oleh Kemenpora, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi olahraga Kemenpora Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo memberikan arahan kepada Sekertaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkoordinasi dengan Miftahul. Agar bantuan dan hibah dari Kemenpora kepada KONI dapat segara dicairkan.
(Baca juga: Pejabat Kemenpora Didakwa Terima Rp215 Juta)
"Ending berkoodinasi dengan Miftahul kemudian disepakati komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15-16 persen dari total bantuan dana hibah yang diterima KONI," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan saat membacakan dakwaan, di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019.
Miftahul juga disebut terlibat dalam tindak rasuah dalam proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Pada 13 Desember 2018, Miftahul Ulum memberikan arahan kepada Ending Fuad dengan menyuruh Sekertaris bidang perencanaan dan anggaran KONI untuk mengetik daftar rincian para penerima dana komitmen fee dari pihak Kemenpora. Hal tersebut terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan pendampingan calon atlet dan pelatih berprestasi sejumlah Rp17.971.192.000.
"Dalam daftar tersebut di antaranya tertulis inisal Mly yaitu Mulyana sejumlah Rp400 juta, Apa yaitu Adhi Purnomo sejumlah Rp250 juta dan Ek yaitu Eko Triyanta sejumlah Rp20 juta," beber Jaksa.
Bukan kali ini saja nama Miftahul disebut dalam dakwaan. pada tiga dakwaan sebelumnya yakni: Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto nama Miftahul juga disebut.
(Baca juga: Eks Sesmenpora Disebut Pernah 'Dipalak' Imam Nahrawi)
Jakarta: Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi, Miftahul Ulum disebut sebagai pihak yang menentukan jumlah pemberian komitmen fee dari Komite Olahraga Nasional (KONI) kepada pejabat Kemenpora.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Staff Deputi IV Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Eko Triyanta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo.
Proses tersebut berlangsung dalam pengajuan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Setelah proposal telah disetujui oleh Kemenpora, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi olahraga Kemenpora Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo memberikan arahan kepada Sekertaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkoordinasi dengan Miftahul. Agar bantuan dan hibah dari Kemenpora kepada KONI dapat segara dicairkan.
(Baca juga:
Pejabat Kemenpora Didakwa Terima Rp215 Juta)
"Ending berkoodinasi dengan Miftahul kemudian disepakati komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15-16 persen dari total bantuan dana hibah yang diterima KONI," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan saat membacakan dakwaan, di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019.
Miftahul juga disebut terlibat dalam tindak rasuah dalam proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Pada 13 Desember 2018, Miftahul Ulum memberikan arahan kepada Ending Fuad dengan menyuruh Sekertaris bidang perencanaan dan anggaran KONI untuk mengetik daftar rincian para penerima dana komitmen fee dari pihak Kemenpora. Hal tersebut terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan pendampingan calon atlet dan pelatih berprestasi sejumlah Rp17.971.192.000.
"Dalam daftar tersebut di antaranya tertulis inisal Mly yaitu Mulyana sejumlah Rp400 juta, Apa yaitu Adhi Purnomo sejumlah Rp250 juta dan Ek yaitu Eko Triyanta sejumlah Rp20 juta," beber Jaksa.
Bukan kali ini saja nama Miftahul disebut dalam dakwaan. pada tiga dakwaan sebelumnya yakni: Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto nama Miftahul juga disebut.
(Baca juga:
Eks Sesmenpora Disebut Pernah 'Dipalak' Imam Nahrawi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)