Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Eks Sesmenpora Disebut Pernah 'Dipalak' Imam Nahrawi

Fachri Audhia Hafiez • 30 April 2019 10:18
Jakarta: Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy menyebut mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Alfitra Salamm dipaksa menyediakan uang. Alfitra diharuskan menyediakan Rp5 miliar untuk Menpora Imam Nahrawi.
 
Awalnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan pertemuan Alfitra bersama istrinya dan Ending. Pertemuan itu, Alfitra disebut curhat sambil menangis dihadapan Ending.
 
"(Alfitra) Diminta untuk siapkan uang Rp5 miliar untuk kementerian. Pak menteri yang menyampaikan," kata Ending saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2019.

Ending mengatakan, jabatan Alfitra sempat terancam dicopot bila tak memenuhi permintaan uang itu. Menghadapi tekanan itu, lanjut Ending, Alfitra sempat mengeluh tak tahan menjabat sebagai Sesmenpora.
 
Baca juga: Pejabat Kemenpora Pernah Minta Mobil ke Sekjen KONI
 
Untuk diketahui, Alfitra diangkat sebagai Sesmenpora pada Maret 2014. Namun, pada 13 Juni 2016 ia resmi diberhentikan.
 
Nama Imam Nahrawi dan staf pribadinya, Miftahul Ulum tertulis dalam catatan penerima suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Hal ini terungkap dalam persidangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibenarkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.
 
Dalam BAP itu, Suradi menyebut pada Kamis, 13 Desember 2018, Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan KONI sebesar Rp17,9 miliar. Saat itu, Fuad meminta Suradi menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar.
 
Alasannya, Fuad punya kebutuhan untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak di Kemenpora seperti Imam Nahrawi, Miftahul, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, dan beberapa pejabat lain. Imam tercatat mendapat bagian sebanyak Rp1,5 miliar.
 
Sementara itu, Ending Fuad Hamidy beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
 
Baca juga: Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi Disebut Kerap 'Peras' KONI
 
Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Kedua, Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
 
Nilai proposal pertama disetujui oleh Kemenpora sebesar Rp30 miliar. Sementara proposal kedua berjumlah Rp17,971 miliar.
 
Johny dan Fuad diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
 
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9. Fuad turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
 
Johny dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan