Jakarta: Pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Adhi Purnomo disebut sempat meminta mobil dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Dalam hal ini jaksa sekaligus mengonfirmasi dalam dakwaan Hamidy yang menyebutkan, Eko melaporkan kepada Adhi bahwa ada uang 'tanda terima kasih' dari Hamidy.
"Pak Adhi bulan September (2018) mengatakan 'minta bantuan lah kalau saya bisalah dibelikan mobil-mobil Yaris, yang kecil karena perjalanan saya dari rumah ke kantor agak jauh'," kata Staf Kemenpora Eko Triyanta saat bersaksi untuk terdakwa Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2019.
Eko mengatakan, seiring waktu berjalan Adhi justru mengurungkan niatnya untuk meminta mobil. Adhi disebut beralih meminta uang untuk membayar cicilan rumahnya.
"Pada akhirnya kebelakang 'sudahlah enggak usah mobil itu uang untuk menutup cicilan rumah saya kurang sekitar Rp200 juta'. Itu sekitar bulan November 2018 daripada mobil, buat nyicil rumah," ujar Eko.
Adhi yang turut diperiksa sebagai saksi sempat membantah pernyataan Eko. Ia bilang, mobil itu bukan meminta tapi hanya sekadar keinginan.
"Keinginan itu sudah saya sampaikan ingin untuk membeli. Saya katakan insyaallah nyicil, bukan melunasi kan. Kalau ada kegiatan saya sisihkan (untuk bayar cicilan rumah)," ujar Adhi.
Baca juga: Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi Kerap 'Peras' KONI
Hamidy diduga berperan memberikan hadiah kepada Adhi dan Eko berupa uang Rp215 juta. Hamidy memberikan uang tersebut di Gedung KONI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Keduanya diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9.
Suap tersebut terkait bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional, pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Selain itu, suap terkait pula dengan pencairan dana proposal dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon asisten dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Akibat perbuatannya, Johny dan Hamidy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Adhi Purnomo disebut sempat meminta mobil dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Dalam hal ini jaksa sekaligus mengonfirmasi dalam dakwaan Hamidy yang menyebutkan, Eko melaporkan kepada Adhi bahwa ada uang 'tanda terima kasih' dari Hamidy.
"Pak Adhi bulan September (2018) mengatakan 'minta bantuan lah kalau saya bisalah dibelikan mobil-mobil Yaris, yang kecil karena perjalanan saya dari rumah ke kantor agak jauh'," kata Staf Kemenpora Eko Triyanta saat bersaksi untuk terdakwa Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2019.
Eko mengatakan, seiring waktu berjalan Adhi justru mengurungkan niatnya untuk meminta mobil. Adhi disebut beralih meminta uang untuk membayar cicilan rumahnya.
"Pada akhirnya kebelakang 'sudahlah enggak usah mobil itu uang untuk menutup cicilan rumah saya kurang sekitar Rp200 juta'. Itu sekitar bulan November 2018 daripada mobil, buat nyicil rumah," ujar Eko.
Adhi yang turut diperiksa sebagai saksi sempat membantah pernyataan Eko. Ia bilang, mobil itu bukan meminta tapi hanya sekadar keinginan.
"Keinginan itu sudah saya sampaikan ingin untuk membeli. Saya katakan insyaallah nyicil, bukan melunasi kan. Kalau ada kegiatan saya sisihkan (untuk bayar cicilan rumah)," ujar Adhi.
Baca juga:
Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi Kerap 'Peras' KONI
Hamidy diduga berperan memberikan hadiah kepada Adhi dan Eko berupa uang Rp215 juta. Hamidy memberikan uang tersebut di Gedung KONI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Keduanya diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9.
Suap tersebut terkait bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional, pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Selain itu, suap terkait pula dengan pencairan dana proposal dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon asisten dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Akibat perbuatannya, Johny dan Hamidy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)