Jakarta: Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono diketahui cukup royal kepada bawahannya. Hal itu diakui oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan di Tanjung Selor, Siti Rahmatia.
Siti dihadirkan sebagai sakai oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara suap yang menjerat Tonny. Siti mengaku sempat menerima sejumlah uang dan perhiasan dari Tonny.
Awalnya, jaksa sempat menanyakan penerimaan uang Siti dari tahun 2016 hingga Agustus 2017. Dalam catatan jaksa, Siti setiap bulannya menerima uang sebesar Rp10 juta dari Tonny.
"Dari 2016 sampai Agustus 2017, ini nilainya Rp10 juta, Rp10 juta sampai totalnya Rp80 juta. Ini bagaimana kok bisa Anda dapat uang rutin begini?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.
Siti mengaku uang pemberian untuk ulang tahun. Namun, jawaban Siti tak membuat jaksa puas.
"Ulang tahun kok tiap bulan. Ini ada yang sebulan dua kali. Anda ulang tahun sebulan dua kali? Coba ini rekening Anda bisa ke terdakwa bagaimana?" tanya jaksa lagi.
(Baca juga: Tonny Minta Orang Lain Buka Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi)
Siti akhirnya mengaku, kalau Tonny sempat meminta nomor rekeningnya. Ini supaya Tonny mudah mengirim uang.
Ia berdalih uang itu digunakan untuk keperluan anaknya. "Beliau memberikan untuk anak-anak, keperluan sekolah anak dan keperluan sehari-hari," tutur Siti.
Masih tak puas, Jaksa terus mencecar Siti. Sebab, Siti sedianya juga bekerja tapi tetap menerima pemberian Tonny.
Siti juga mengaku menerima perhiasan emas dari Tonny. Tonny membelikan Siti emas pada 2017 di kawasan Cikini.
"Beli emas, gelang, cincin bersama-sama. Saya yang pilih," tutur dia.
Saat ini, kata Siti, uang pemberian Tonny sudah habis. Sedang, emas pemberian Tonny dikembalikan ke KPK.
Terkait pemberian itu, Siti mengaku punya hubungan dekat dengan Tonny. "Saya sudah menganggap (Tonny) sebagai ayah," pungkas dia.
(Baca juga: Tonny Kumpulkan Uang Suap Hingga Rp19,6 Miliar)
Jakarta: Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono diketahui cukup royal kepada bawahannya. Hal itu diakui oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan di Tanjung Selor, Siti Rahmatia.
Siti dihadirkan sebagai sakai oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara suap yang menjerat Tonny. Siti mengaku sempat menerima sejumlah uang dan perhiasan dari Tonny.
Awalnya, jaksa sempat menanyakan penerimaan uang Siti dari tahun 2016 hingga Agustus 2017. Dalam catatan jaksa, Siti setiap bulannya menerima uang sebesar Rp10 juta dari Tonny.
"Dari 2016 sampai Agustus 2017, ini nilainya Rp10 juta, Rp10 juta sampai totalnya Rp80 juta. Ini bagaimana kok bisa Anda dapat uang rutin begini?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.
Siti mengaku uang pemberian untuk ulang tahun. Namun, jawaban Siti tak membuat jaksa puas.
"Ulang tahun kok tiap bulan. Ini ada yang sebulan dua kali. Anda ulang tahun sebulan dua kali? Coba ini rekening Anda bisa ke terdakwa bagaimana?" tanya jaksa lagi.
(Baca juga:
Tonny Minta Orang Lain Buka Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi)
Siti akhirnya mengaku, kalau Tonny sempat meminta nomor rekeningnya. Ini supaya Tonny mudah mengirim uang.
Ia berdalih uang itu digunakan untuk keperluan anaknya. "Beliau memberikan untuk anak-anak, keperluan sekolah anak dan keperluan sehari-hari," tutur Siti.
Masih tak puas, Jaksa terus mencecar Siti. Sebab, Siti sedianya juga bekerja tapi tetap menerima pemberian Tonny.
Siti juga mengaku menerima perhiasan emas dari Tonny. Tonny membelikan Siti emas pada 2017 di kawasan Cikini.
"Beli emas, gelang, cincin bersama-sama. Saya yang pilih," tutur dia.
Saat ini, kata Siti, uang pemberian Tonny sudah habis. Sedang, emas pemberian Tonny dikembalikan ke KPK.
Terkait pemberian itu, Siti mengaku punya hubungan dekat dengan Tonny. "Saya sudah menganggap (Tonny) sebagai ayah," pungkas dia.
(Baca juga:
Tonny Kumpulkan Uang Suap Hingga Rp19,6 Miliar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)