Jakarta: Mantan Eks Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono didakwa menerima uang gratifikasi dari sejumlah pihak. Tonny menampung uang itu di rekening Bank Bukopin atas nama Oscar Budiono.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dodi Sukmono mengatakan, awalnya sekitar tahun 2012, Tonny memberikan uang sebesar Rp15 juta kepada Oscar dengan maksud agar dibukakan dua rekening Bukopin untuk keperluannya. Kemudian, Oscar membuka rekening atas nama Oscar Budiono dan menyetor uang sebesar Rp5 juta di rekening pertama dan Rp10 juta di rekening kedua.
"Setelah itu Oscar menyerahkan ATM dan buku tabungan dari rekening tersebut kepada terdakwa," kata jaksa Dodi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2018.
Kemudian, Tonny menyerahkan kedua nomor rekening tersebut kepada beberapa orang yang tidak dapat diingatnya lagi. Tujuannya agar orang-orang yang diberikan rekening tersebut mudah untuk memberikan uang kepadanya.
Sampai dengan bulan November 2017, rekening pertama mencapai Rp1,06 miliar. Sementara, di rekening kedua terdapat uang sebesar Rp1,067 miliar.
(Baca juga: Eks Dirjen Hubla Tak Sekali Terima Suap Lewat ATM)
Sehingga, kesuluruhan uang yang diterima Tonny melalui dua rekening tersebut yakni mencapai Rp2,13 miliar. Selain itu, Tonny juga menerima uang yang disimpan di rekening BRI dan BCA atas nama Wasito.
"Total uang yang diterima dari dua rekening tersebut mencapai Rp300 juta," beber dia.
Tonny juga disebut ikut menerima sejumlah gratifikasi dalam bentuk barang ekonomis. Antara lain 17 perusahaan serupa cincin emas dengan nilai yang ditaksir hingga Rp175 juta.
Ia juga menerima sembilan jam tangan, empat buah pena dengan rincian dua pena merek Montblanc, satu buah pena Parker, dan satu buah pena St Dupont. Tonny juga menerima sebuah gantungan kunci dan dompet merek St. Dupont. Jumlah penerimaan dari barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp68 juta.
Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Baca juga: Eks Dirjen Hubla Bagi-bagi Duit Hasil Korupsi)
Jakarta: Mantan Eks Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono didakwa menerima uang gratifikasi dari sejumlah pihak. Tonny menampung uang itu di rekening Bank Bukopin atas nama Oscar Budiono.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dodi Sukmono mengatakan, awalnya sekitar tahun 2012, Tonny memberikan uang sebesar Rp15 juta kepada Oscar dengan maksud agar dibukakan dua rekening Bukopin untuk keperluannya. Kemudian, Oscar membuka rekening atas nama Oscar Budiono dan menyetor uang sebesar Rp5 juta di rekening pertama dan Rp10 juta di rekening kedua.
"Setelah itu Oscar menyerahkan ATM dan buku tabungan dari rekening tersebut kepada terdakwa," kata jaksa Dodi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2018.
Kemudian, Tonny menyerahkan kedua nomor rekening tersebut kepada beberapa orang yang tidak dapat diingatnya lagi. Tujuannya agar orang-orang yang diberikan rekening tersebut mudah untuk memberikan uang kepadanya.
Sampai dengan bulan November 2017, rekening pertama mencapai Rp1,06 miliar. Sementara, di rekening kedua terdapat uang sebesar Rp1,067 miliar.
(Baca juga:
Eks Dirjen Hubla Tak Sekali Terima Suap Lewat ATM)
Sehingga, kesuluruhan uang yang diterima Tonny melalui dua rekening tersebut yakni mencapai Rp2,13 miliar. Selain itu, Tonny juga menerima uang yang disimpan di rekening BRI dan BCA atas nama Wasito.
"Total uang yang diterima dari dua rekening tersebut mencapai Rp300 juta," beber dia.
Tonny juga disebut ikut menerima sejumlah gratifikasi dalam bentuk barang ekonomis. Antara lain 17 perusahaan serupa cincin emas dengan nilai yang ditaksir hingga Rp175 juta.
Ia juga menerima sembilan jam tangan, empat buah pena dengan rincian dua pena merek Montblanc, satu buah pena Parker, dan satu buah pena St Dupont. Tonny juga menerima sebuah gantungan kunci dan dompet merek St. Dupont. Jumlah penerimaan dari barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp68 juta.
Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Baca juga:
Eks Dirjen Hubla Bagi-bagi Duit Hasil Korupsi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)