Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung.

Kejagung Nilai Hak Pembelaan Tersangka Surya Darmadi Telah Lepas

Siti Yona Hukmana • 08 Agustus 2022 20:18
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Surya Darmadi (SD) sudah tidak bisa melakukan pembelaan dalam proses penegakan hukum. Tersangka korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau itu tak kooperatif. 
 
"Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.
 
Pemilik PT Duta Palma Group itu masih buron. Ketut memastikan pihaknya akan terus melakukan pencarian hingga menangkap tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut. 

"Akan terus koordinasi dalam pencarian, serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketut. 
 
Ketut mengatakan sejatinya Tim Jaksa Penyidik Kejagung telah melayangkan tiga surat panggilan terhadap Surya Darmadi. Pemanggilan dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka itu tak pernah ditanggapi Surya. 

Baca: Seluruh Rekening Operasional PT Duta Palma Group Diblokir


Surat itu dikirim ke tiga alamat. Yakni rumah tinggal yang beralamat di Jalan Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 
 
"Merupakan alamat rumah yang bersangkutan di Indonesia," ujar Ketut. 
 
Lalu, kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jalan R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310. Itu adalah alamat kantor Surya Darmadi. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan