Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Surya Darmadi (SD) sudah tidak bisa melakukan pembelaan dalam proses penegakan hukum. Tersangka korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau itu tak kooperatif.
"Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.
Pemilik PT Duta Palma Group itu masih buron. Ketut memastikan pihaknya akan terus melakukan pencarian hingga menangkap tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
"Akan terus koordinasi dalam pencarian, serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketut.
Ketut mengatakan sejatinya Tim Jaksa Penyidik Kejagung telah melayangkan tiga surat panggilan terhadap Surya Darmadi. Pemanggilan dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka itu tak pernah ditanggapi Surya.
Surat itu dikirim ke tiga alamat. Yakni rumah tinggal yang beralamat di Jalan Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Merupakan alamat rumah yang bersangkutan di Indonesia," ujar Ketut.
Lalu, kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jalan R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310. Itu adalah alamat kantor Surya Darmadi.
Ketiga, rumah/apartment/tempat tinggal yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore-258462. Alamat itu adah tempat tinggal Surya Darmadi di Singapura.
"Dan juga telah diumumkan surat pemanggilan di surat kabar harian nasional yaitu The Jakarta Post dan Kompas, ternyata tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan," tutur Ketut.
Adapun dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surya dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di Lapas Pekanbaru. Sedangkan tersangka SD masih dalam status DPO (buron)," ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam keterangan video, Senin, 1 Agustus 2022.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menilai Surya Darmadi (SD) sudah tidak bisa melakukan pembelaan dalam proses penegakan hukum. Tersangka korupsi penyerobotan
lahan seluas 37.095 hektare di Riau itu tak kooperatif.
"Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.
Pemilik PT Duta Palma Group itu masih buron. Ketut memastikan pihaknya akan terus melakukan pencarian hingga menangkap tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
"Akan terus koordinasi dalam pencarian, serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketut.
Ketut mengatakan sejatinya Tim Jaksa Penyidik Kejagung telah melayangkan tiga surat panggilan terhadap Surya Darmadi. Pemanggilan dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka itu tak pernah ditanggapi Surya.
Surat itu dikirim ke tiga alamat. Yakni rumah tinggal yang beralamat di Jalan Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Merupakan alamat rumah yang bersangkutan di Indonesia," ujar Ketut.
Lalu, kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jalan R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310. Itu adalah alamat kantor Surya Darmadi.