Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung.

Kejagung Nilai Hak Pembelaan Tersangka Surya Darmadi Telah Lepas

Siti Yona Hukmana • 08 Agustus 2022 20:18

Ketiga, rumah/apartment/tempat tinggal yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore-258462. Alamat itu adah tempat tinggal Surya Darmadi di Singapura. 
 
"Dan juga telah diumumkan surat pemanggilan di surat kabar harian nasional yaitu The Jakarta Post dan Kompas, ternyata tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan," tutur Ketut. 
 
Adapun dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Surya dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di Lapas Pekanbaru. Sedangkan tersangka SD masih dalam status DPO (buron)," ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam keterangan video, Senin, 1 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan