Terdakwa yang juga Pemred Obor Rakyat Setiyardi Budiono (kanan) dan Redpel Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa (kiri) usai mengikuti sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui Tabloid Obor Rakyat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terdakwa yang juga Pemred Obor Rakyat Setiyardi Budiono (kanan) dan Redpel Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa (kiri) usai mengikuti sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui Tabloid Obor Rakyat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Eks Pemred Obor Rakyat Akan Ajukan Eksepsi

Intan fauzi • 17 Mei 2016 21:11
medcom.id, Jakarta: Eks Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan eks Redaktur Pelaksana Darmawan Supriyossa akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo oleh Obor Rakyat.
 
"Kami mohon izinkan sidang berikut lakukan eksepsi," kata Kuasa Hukum terdakwa, Hinca Pandjaitan, saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).
 
Setyardi berharap sidang berikutnya Presiden Jokowi bersedia hadir. "Berharap saksi pelapor yang disebutkan bapak JPU, Ir. Joko Widodo secara pribadi beliau berkenan hadir supaya kami bisa menjadi jelas," ungkap Setyardi di persidangan.

Kemudian Ketua Majelis Hakim persidangan Sinung Hermawan memutuskan bahwa sidang eksepsi dilakukan pada Juni 2016. "Kita kembali ketemu pada Kamis tanggal 2 Juni untuk keberatan dari penasehat hukum dan dari saudara," ujar Sinung.
 
Eks Pemred Obor Rakyat Akan Ajukan Eksepsi
Pengasuh Pondok Pesantren Al Munawaroh, Muhtar Hudori menunjukkan tabloid Obor Rakyat edisi terbaru di Kelurahan Sumur Panggang, Tegal, Jateng, Minggu (6/7/2014). Foto: Antara/Oky Lukmansyah
 
Kasus ini baru disidangkan setelah Setyardi dan Darmawan ditetapkan tersangka pada Januari 2015. Salah satu jaksa penuntut umum Zulkifli mengatakan, jaksa mengalami kesulitan dalam melakukan pembuktian kasus pencemaran nama baik ini.
 
"Kita perlu tanya secara mendalam, ini perkara tidak gampang, sulit pembuktiannya. Perkara ini sulit, cari kebenarannya harus hati-hati, harus menyesuaikan berkas penyidik dan penuntut umum," jelas Zulkifli.
 
(Baca juga: Kuasa Hukum: Jokowi Tak Diperlakukan Khusus)
 
Sebelumnya, tabloid Obor Rakyat dilaporkan tim pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada 16 Juni 2014. Berkas dinyatakan lengkap pada Januari 2015.
 
Obor Rakyat dituding sebagai salah satu bentuk kampanye hitam lantaran menyudutkan dan memfitnah Jokowi. Kedua terdakwa disangkakan Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik.
 
(Baca juga: Polri Harap Jokowi Segera Penuhi Panggilan Pemeriksaan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan