“Saya berharap pemuda harus memiliki visi misi tegas, serta tegak lurus di garis itu apa pun halangannya, karena tiga elemen penting dalam pemberantasan korupsi adalah penindakan koruptor untuk memberi efek jera, partisipasi publik, dan pencegahan yang salah satunya dapat dimulai oleh para pemuda,” kata Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap dalam diskusi memperingati Hari Sumpah Pemuda, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020.
Yudi menjelaskan dalam praktik korupsi ada yang disebut sebagai grand corruption. Artinya, kasus korupsi yang melibatkan pengambil keputusan terhadap suatu kebijakan atau regulasi, serta melibatkan aparat penegak hukum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Praktik korupsi itu berdampak luas, tersindikasi, sistematis, dan terorganisir. Praktik tersebut juga memberi hasil signifikan terhadap kekayaan koruptor dan merugikan negara dalam jumlah besar.
Dia mencontohkan kasus Jiwasraya. Rasuah di perusahaan asuransi pelat merah itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp16 triliun.
"Uang sebanyak itu sudah bisa memberikan berapa pemancar untuk di daerah, tapi itu dikorupsi," ucap dia.
Kemudian, ada kasus Bank Century, BLBI, dan Hambalang. Kasus korupsi pada proyek KTP elektronik (KTP-el) juga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar hingga Rp2,25 triliun.
"Artinya, uang yang dirampok sangat luar biasa,” ujar dia.
Baca: Perpres Supervisi Terbit, KPK Diminta Jeli Bidik Kasus Mangkrak
Sementara itu, pegiat anti korupsi Febri Diansyah mengatakan penegak hukum masih terbentur dengan infratruktur hukum yang terbatas untuk memiskinkan koruptor. Seperti, mengembalikan uang pengganti maksimal yang dinikmati pelaku korupsi.
"Pelaku merugikan triliunan tapi yang pelaku nikmati miliaran, itu sulit untuk uang itu kembali ke negara," ungkap dia.