Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pelaku korupsi rata-rata memiliki jenjang pendidikan yang tinggi. Mereka mayoritas lulusan strata satu hingga tiga.
"Koruptor kita rata-rata berpendidikan, berarti ini menunjukkan bahwa karakter tindak pidana korupsi itu dilakukan bukan kejahatan orang-orang yang tidak berpendidikan," kata Ghufron dalam diskusi virtual bertajuk 'Memperkuat Program Kampus Merdeka dengan Budaya Antikorupsi di Era 4.0', Kamis, 1 Oktober 2020.
Ghufron heran dengan kondisi tersebut. Menurut dia, karakter antikorupsi seharusnya terbangun kuat dari seseorang yang berpendidikan tinggi.
"Ternyata perilaku koruptif itu seiring, linier. Sarjananya, masternya kian tinggi ternyata koruptornya semakin tinggi dan semestinya tidak terjadi," ujar Ghufron.
Ghufron berharap pendidikan antikorupsi tidak hanya diterapkan di mata kuliah. Perilaku antirasuah harus menjadi budaya.
Baca: Pelaku Korupsi Paling Banyak dari Swasta
Ghufron menyampaikan perilaku korupsi selama ini muncul di perguruan tinggi dari hal-hal kecil. Dia mencontohkan adanya mahasiswa yang menyontek, titip absen, plagiat tugas, gratifikasi ke dosen, dan penyalahgunaan dana beasiswa.
Ghufron berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadikan hal itu sebagai bahan evaluasi untuk lebih menggodok materi pendidikan karakter. Artinya, komitmen antikorupsi tidak sekadar teori.
"Pendidikan antikorupsi itu tidak cukup dengan hanya mata kuliah, evaluasinya hanya dengan nilai A. Karena perilaku korupsi sesungguhnya adalah pendidikan karakter," ujar Ghufron.
Ghufron berharap pendidikan antikorupsi tidak hanya diterapkan di mata kuliah. Perilaku antirasuah harus menjadi budaya.
Baca: Pelaku Korupsi Paling Banyak dari Swasta
Ghufron menyampaikan perilaku korupsi selama ini muncul di perguruan tinggi dari hal-hal kecil. Dia mencontohkan adanya mahasiswa yang menyontek, titip absen, plagiat tugas, gratifikasi ke dosen, dan penyalahgunaan dana beasiswa.
Ghufron berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadikan hal itu sebagai bahan evaluasi untuk lebih menggodok materi pendidikan karakter. Artinya, komitmen antikorupsi tidak sekadar teori.
"Pendidikan antikorupsi itu tidak cukup dengan hanya mata kuliah, evaluasinya hanya dengan nilai A. Karena perilaku korupsi sesungguhnya adalah pendidikan karakter," ujar Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)