Hal itu disampaikan Koordinator Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah VIII KPK, Dian Patria, saat memberikan pembekalan kepada calon kepala daerah dan penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
"Korupsi kepala daerah berkaitan erat dengan balas jasa atas dukungan dana dari donatur, sejak proses pencalonan, kampanye, sampai proses pemungutan suara," kata Dian dalam konferensi televideo, Rabu, 30 September 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Modus korupsi kepala daerah, yakni suap dan gratifikasi dalam pemberian izin. Kemudian jual beli jabatan, kickback dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca: Alasan Mahkamah Agung 'Sunat' Hukuman Anas Urbaningum
Padahal, menurut Dian, dalam beberapa tahun terakhir KPK kerap melakukan pendampingan kepada kepala daerah. Pendampingan itu berupa menyelenggarakan program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) terintegrasi KPK.
"KPK mendampingi kepala daerah dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Yang utama adalah program koordinasi dan monitoring dalam Korsupgah KPK," ujar Dian.