Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menyosialiasikan UU Pengampunan Pajak di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).Foto: MI/Panca Syurkani
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menyosialiasikan UU Pengampunan Pajak di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).Foto: MI/Panca Syurkani

Kalla Sebut Kasus Hukum Dirjen Pajak tak Pengaruhi Tax Amnesty

Dheri Agriesta • 24 Februari 2017 19:13
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kasus hukum yang menyeret Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi tak berhubungan dengan raihan pengampunan pajak. 
 
Kalla menyebut, program pengampunan pajak akan selesai dalam waktu dekat.
 
"Saya kira tak ada hubungannya dengan tax amnesty," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 24 Februari 2017.

Lagipula, kata dia, belum ada kejelasan hukum dalam kasus yang menyeret Ken. Kasus ini masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
"Kita lihat nanti persoalannya," kata dia.
 
Kalla mengingatkan, tax amnesty merupakan program pemerintah untuk mengampuni mereka yang tak pernah melengkapi laporan pajak, baik sengaja atau tidak. Program ini bersifat sukarela.
 
Baca: Penyuap Pejabat Pajak Mengaku Teman Ipar Jokowi
 
Tebusan tax amnesty pun masih jauh dari target Rp169 triliun. Sisa satu bulan, tebusan tax amnesty baru menyentuh Rp112 triliun.
 
Pemerintah pun tak khawatir meski capaian masih jauh dari target. Kata Kalla, pemerintah akan terus menyosialisasikan program ini tanpa paksaan.
 
"Jangan salah, ini bukan penerimaan pajak biasa. Ini penerimaan oleh orang yang tak lengkap," kata Kalla.
 
Ken diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang tengah disidik KPK. KPK menjerat dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT EKP Rajesh Rajmohanan Nair dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
 
Pratik suap yang diduga dilakukan dua tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT EKP Rp78 miliar. KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar terkait kasus ini.
 
Dalam kasus ini, Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo, juga disebut dalam dakwaan Rajamohanan. Arif berperan mengenalkan Rajamohanan ke petinggi Ditjen Pajak.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan