medcom.id, Jakarta: Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, disebut mengenal penyuap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Arif dalam dakwaan Rajamohanan disebut berperan mengenalkan Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia ke petinggi Ditjen Pajak.
Muncul beragam pertanyaan kenapa Arif disebut-sebut dalam dakwaan. Padahal selama ini pemeriksaan Arif tidak pernah sekalipun keluar di pengumuman jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, komisi antirasuah akan membuktikan dakwaan di dalam persidangan. Bahkan KPK adik dari Iriana Widodo ini akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Sama seperti saksi-saksi lain yang pernah diperiksa KPK.
"Mereka punya porsi masing-masing sebagai saksi dia akan diperiksa klarifikasi lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 17 Februari 2017.
Selain Arif, Nama Direktur Jenderal Pajak Ke Dwijugiasteadi juga disebut-sebut di dalam dakwaan.
Ramapanicker Rajamohanan Nair menyuap Handang Soekarno sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu karena tengah terbelit masalah pajak. Rajamohanan sebagai Country Director PT EKP berjanji akan menyerahkan duit pelicin sebesar Rp6 miliar jika masalah pajaknya selesai.
PT EKP memang pada 26 Agustus 2015 tengah mengajukan permohonan pengembalian uang kelebihan pajak (restitusi) tahun 2012-2014 yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Namun Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam menolak karena PT EKP menunggak pajak selama dua tahun dengan total Rp78,7 miliar.
KPP PMA Enam mengeluarkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PT EKP dinilai tidak menggunakan PKP sesuai aturan. Rajamohanan meminta bantuan Arif Budi Sulistyo, rekan bisnisnya.
Arif kemudian diajak Handang untuk bertemu Ken. "Dipertemukan di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak," bunyi dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Dakwaan tidak mengungkap isi pertemuan. Namun Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengeluarkan perintah ke KPP PMA Enam Johnny Sirait untuk membatalkan surat pencabutan PKP. Handang kemudian bertemu dengan Rajamohanan untuk memenuhi janji uang sebesar USD145 ribu (Rp1,99 miliar).
medcom.id, Jakarta: Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, disebut mengenal penyuap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Arif dalam dakwaan Rajamohanan disebut berperan mengenalkan Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia ke petinggi Ditjen Pajak.
Muncul beragam pertanyaan kenapa Arif disebut-sebut dalam dakwaan. Padahal selama ini pemeriksaan Arif tidak pernah sekalipun keluar di pengumuman jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, komisi antirasuah akan membuktikan dakwaan di dalam persidangan. Bahkan KPK adik dari Iriana Widodo ini akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Sama seperti saksi-saksi lain yang pernah diperiksa KPK.
"Mereka punya porsi masing-masing sebagai saksi dia akan diperiksa klarifikasi lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 17 Februari 2017.
Selain Arif, Nama Direktur Jenderal Pajak Ke Dwijugiasteadi juga disebut-sebut di dalam dakwaan.
Ramapanicker Rajamohanan Nair menyuap Handang Soekarno sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu karena tengah terbelit masalah pajak. Rajamohanan sebagai Country Director PT EKP berjanji akan menyerahkan duit pelicin sebesar Rp6 miliar jika masalah pajaknya selesai.
PT EKP memang pada 26 Agustus 2015 tengah mengajukan permohonan pengembalian uang kelebihan pajak (restitusi) tahun 2012-2014 yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Namun Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam menolak karena PT EKP menunggak pajak selama dua tahun dengan total Rp78,7 miliar.
KPP PMA Enam mengeluarkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PT EKP dinilai tidak menggunakan PKP sesuai aturan. Rajamohanan meminta bantuan Arif Budi Sulistyo, rekan bisnisnya.
Arif kemudian diajak Handang untuk bertemu Ken. "Dipertemukan di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak," bunyi dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Dakwaan tidak mengungkap isi pertemuan. Namun Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengeluarkan perintah ke KPP PMA Enam Johnny Sirait untuk membatalkan surat pencabutan PKP. Handang kemudian bertemu dengan Rajamohanan untuk memenuhi janji uang sebesar USD145 ribu (Rp1,99 miliar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)