Barang bukti uang suap yang diberikan Hasmun Hamzah - MI/Susanto.
Barang bukti uang suap yang diberikan Hasmun Hamzah - MI/Susanto.

Adriatma Minta Kakak Ipar Ambil Uang Suap

Damar Iradat • 30 Mei 2018 14:38
Jakarta: Wali Kota nonaktif Kendari Adriatama Dwi Putra disebut pernah meminta kakak iparnya, Wahyu Ade Pratama, mengambil uang suap dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Uang suap itu diduga bakal digunakan untuk memodali ayah Adriatama, Asrun dalam kampanye Pilgub Sulawesi Tenggara. 
 
Wahyu yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Hasmun itu mengungkapkan, awalnya Adriatama menghubunginya malam hari. Saat itu, Adriatma langsung meminta bantuannya untuk mengambil barang di sebuah toko bangunan. 
 
"Dia bilang, 'bisa minta tolong?' Saya tanya, 'minta tolong apa?' Terus dia cuma bilang minta tolong untuk ambil barang, enggak jelasin barang apa, cuma minta ambilin barang saja," beber Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2018. 

Wahyu mengungkapkan permintaan itu dilontarkan sekitar pukul 21.00 Wita. Kemudian, sekitar pukul 22.00 Wita, Wahyu menggunakan mobil Toyota Avanza silver pergi ke toko bangunan Jotun, milik Hasmun, untuk mengambil barang pesanan Adriatama. 
 
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah Adriatama memberitahu jika barang yang dimaksud itu adalah uang pemberian Hasmun. Menurut Wahyu, Adriatama tak sekalipun memberitahu soal barang yang akan diambilnya. 
 
"Pas saya sampai ke depan Jotun, saya dibukain pagar, pas masuk langsung diarahkan," beber dia. 
 
(Baca juga: Adriatma Minta Kakak Ipar Ambil Uang Suap)
 
Setelah itu, kata dia, beberapa anak buah Hasmun memasukkan sejumlah kardus ke mobilnya. Setelah pemindahan barang dari tempat Hasmun, Wahyu kemudian diarahkan oleh Adriatama menuju sebuah Pura di Jalan Wayong.
 
"Sesampainya di Pura sudah ada orang dengan mobil Honda Stream, lalu saya pindahkan barang yang di kardus itu ke sana," lanjut Wahyu.
 
Selesai memindahkan barang ke Honda Stream, Wahyu lantas bergegas ke kediaman mantan Wali Kota Kendari Asrun yang juga ayah dari Adriatama. Saat itu, di kediaman Asrun sudah ada Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Abdul Rahman Saleh dan Adriatama.
 
Menurut Wahyu, saat itu mereka membicarakan soal strategi kampanye Asrun di Bombana keesokan harinya. Soal instruksi mengambil barang dari Hasmun menurutnya tak dibahas dalam pertemuan itu.
 
"Bicara kampanye Pak Asrun, di sana kan tempat kumpul-kumpul timses dan keluarga," tegas Wahyu.
 
(Baca juga: Ketua KPU Sultra Diminta Blak-blakan kepada KPK)
 
Setelah pertemuan itu, Wahyu mengantarkan Adriatama kembali ke rumah dinas. Dalam perjalanannya itu, Adriatama baru mempertanyakan soal permintaan sebelumnya.  
 
"Adriatama tanya 'bungkusan itu sudah diamankan?' Saya bilang sudah," tambah dia. 
 
Hasmun Hamzah sebelumnya didakwa menyuap Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatama Dwi Putra. Suap itu diberikan agar perusahannya memenangi sejumlah proyek. 
 
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang suap yang diberikan oleh Hasmun berjumlah Rp6.798.300.000. Uang itu diduga digunakan untuk modal Asrun maju dalam Pilgub Sultra 2018.
 
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan